Semula petugas Satpol PP bergerak menuju suatu hotel yang terletak di Jalan Pare Raya, Rawa Buntu, Serpong, Kamis 25 Juni 2020 malam. Di sana tepergok beberapa pasangan tengah mesum di kamar, sebagian diduga pasangan selingkuhan.
Baca Juga : Lulus dengan Summa Cum Laude, Sekolah Fadli Zon Disebut Kualitas Bawah
Selain pasangan mesum, petugas juga mendapati 3 gadis PSK berpakaian minim tengah mencari pelanggan yang datang. Meski awalnya menolak tuduhan, namun setelah didesak barulah wanita penghibur itu mengakui profesinya dan pasrah diamankan ke mobil petugas.
"Di hotel itu kita dapati pasangan bukan suami-isteri. Terus juga kita dapati cewek-cewek yang mangkal di dalam hotel, ada 3 orang. Semuanya langsung kita amankan," kata Muksin Alfachry, Jumat (26/6/2020).
Berikutnya, kata Muksin, petugas menyisir penginapan atau hotel yang berada di kawasan Anggrek Loka, Serpong. Dari hasil pengecekan kamar ke kamar, didapati pula sebanyak 8 pasangan bukan suami-isteri berbuat asusila di dalam kamar hotel.
"Di sana ada sekira 8 pasang, bukan suami-istri di dalam kamar. Sepertinya pasangan selingkuh. Akhirnya kita bawa ke kantor Satpol PP," jelasnya.
Seluruh pasangan mesum dan para PSK itu digelandang ke kantor Satpol PP di daerah Setu. Mereka didata satu per satu, lalu dilakukan pembinaan mengenai ketentuan yang dilanggar soal ketertiban umum dan PSBB.
"Mereka melanggar PSBB. Jadi masyarakat resah, lalu lapor dan kita tindak lanjuti. Kita data, kemudian kita panggil keluarga masing-masing, dan kita pulangkan. Karena memang selama PSBB ini kita tidak bisa kirim para pelanggar ke tempat rehabilitasi di Kramat Jati (Jakarta Timur)," sambung Muksin.