Kamis, 4 Juni 2026

Tanah Dipagar PT GOCI, Warga Dukuh Pakis Lapor ke Dewan

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Selasa, 23 Juni 2020 | 13:33 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Kasus sengketa pertanahan masih sering terjadi di Surabaya, seperti hal nya terjadi di wilayah dukuh pakis Surabaya.


Awalnya, sekitar tiga bulan yang lalu Warga dukuh Pakis mengadu kepada DPRD Surabaya karena merasa tanah seluas 1.249 m2 milik warga dilakukan pemagaran oleh PT GOCI tanpa ada ijin.


Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Surabaya melalui Komisi C mengundang pihak-pihak terkait untuk dilakukan hearing di gedung Dewan Yos Sudarso. Senin (22/6/20)


Dalam pertemuan itu hadir beberapa pihak terkait diantaranya pihak Kecamatan dan kelurahan dukuh pakis, perwakilan dari PT GOCI serta warga yang merasa dirugikan. Yang disayangkan adalah ketidakhadiran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang mengeluarkan surat atas tanah tanah tersebut.


Ditemui usai pertemuan, Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati menjelaskan bahwa hearing ini bertujuan untuk mengetahui lebih jelas pengaduan dari warga dukuh pakis terkait pemagaran oleh PT GOCI tanah seluas 1.249 m2 yang diakui milik warga. 


Aning melanjutkan, untuk sementara Dewan belum dapat mengambil kesimpulan ketika ditanya terkait dobel sertikat terhadap kasus ini. Karena dalam pertemuan itu baru salah satu pihak yang menunjukkan surat kepemilikan yakni dari pihak keluarga Alm. Parlian.


Ia menyayangkan ketidakhadiran pihak BPN sebagai instansi yang mengeluarkan surat atas tanah tanah tersebut. Terkait hal ini Aning berjanji akan memanggil kembali pihak-pihak pada minggu depan dan mengatur jadwal untuk melakukan sidak di lokasi sengketa. (BNW)

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini