Jumat, 5 Juni 2026

PSBB Tidak Diperpanjang, Aturan Kembali ke Surabaya. Berikut Ulasan Wakil Ketua DPRD

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Kamis, 11 Juni 2020 | 11:38 WIB

Perwali akan berlaku efektif setelah diundangkan, namun supaya tidak ada kekosongan dalam masa Covid ini dan terkait dengan komitmen dengan Forpimda, sebelum diundangkan Ia berharap ada sosialisasi kepada anggota Dewan. Karena begitu aturan ini dilaksanakan akan timbul implikasi yang luar biasa dan butuh pengawasan yang luar biasa pula.


Ia juga berharap pada waktunya Dewan dapat mengundang eksekutif untuk menjelaskan tentang substansi isi dari perwali itu. " Manakala ada hal-hal yang kurang, itu kewajiban dari legislatif untuk memberi masukan dalam rangka sempurnanya sebuah ketentuan tersebut dan itu sangat dimungkinkan karena harus disadari bahwa peraturan ini dibuat sangat singkat tentunya masih banyak kekurangan dan tentunya masih butuh masukan dari banyak pihak."


Kepada masyarakat Thony mengingatkan bahwa produk PSBB ini berawal dari usulan Provinsi kepada pusat, kenapa ? sebenarnya kalau hanya untuk Surabaya bisa diusulkan oleh Kepala Daerah sendiri, namun karena Surabaya terkait Daerah yang lain maka Gubernur yang mengusulkan. Dan saat ini Pemerintah kota (Surabaya) meminta untuk tidak memperpanjang PSBB yang berarti tanggung jawab secara otomatis kembali ke Pemerintah Kota.


Permintaan dari Pemerintah kota untuk tidak memperpanjang PSBB bukan berarti ada 'Ruang bebas yang diberikan kepada Masyarakat', justru di masa transisi ini akan lebih diperketat lagi terkait aturannya.


" Kalau kemarin sifatnya adalah himbauan, sekarang akan diikat oleh peraturan," tegas Thony.


Dalam hal ini, Forpimda menekankan sebelum pengesahan harus ada pakta integritas, Kepala Daerah bertanggung jawab  atas pelaksanaan peraturan Covid yang telah dibuat dan disetujui oleh pihak Provinsi. Manakala Pemerintah Daerah tidak mampu melaksanakan, Pemprov bisa melakukan 'Pendampingan' atau 'Punhismen' kepada Pemrintah kota meski belum tahu bentuknya seperti apa. (BNW)

Halaman:

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini