Kamis, 4 Juni 2026

PSBB Tidak Diperpanjang, Aturan Kembali ke Surabaya. Berikut Ulasan Wakil Ketua DPRD

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Kamis, 11 Juni 2020 | 11:38 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Setelah penetapan pelaksaan PSBB yang ke III selesai, Pemerintah kota Surabaya mengusulkan agar PSBB untuk tidak dilanjutkan. Gubernur, dengan berbagai pertimbangan menyetujui untuk tidak diperpanjang secara administratif atau legal formal tetapi esensinya masih tetap berlaku, karena Gubernur menyatakan tidak mencabut PSBB.


Dari konsekuensi usulan daerah tersebut, Gubernur bersama Forkopimda Provinsi minta kepada daerah untuk bisa melaksanakan dengan ketentuan yang lebih ketat dan spesifik.


Hal ini dikatakan A. Hermas Thony Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya usai mengikuti rapat bersama Walikota Surabaya terkait Peraturan Walikota tentang Pedoman tatanan 'Normal Baru' pada kondisi Pandemi Corona virus Disease di kota Surabaya. Selasa (9/6/20)


Lanjutnya, maka dari itu Pemerintah kota harus menyiapkan sebuah landasan regulatif dan yang memungkinkan untuk dibuat seperti yang sudah-sudah adalah surat Peraturan Walikota (Perwali).


" Perwali nanti akan dikemas tidak seperti kemarin (Perwali PSBB.red), tetapi akan diurai lebih rinci," ujarnya.


Dalam Perwali saat ini akan mengatur secara spesifik di 12 ruang, antara lain terkait :




  1. Pelaksanaan pembelajaran disekolah atau institusi pendidikan lain tentang industri dalam rangka magang prakter kerja lapangan atau kegiatan lainnya

  2. Aktifitas di tempat kerja ( penyelenggaraan pemerintahan , perkantoran idustri )

  3. Kegiataan keagamaan / ibadah

  4. Kegiatan ditempat / fasilitas umum

  5. Kegiatan diresotoran rumah makan , kafe warung dan usaha sejenisnya

  6. Kegiatan ditoko / swalayan dan tempat pusat pembelanjaan

  7. Kegiatan di pasar rakyat

  8. Kegiataan di perhotelan, apartemen dan rumah susun

  9. Kegiatan di tempat konstruksi

  10. Kegiatan d tempat hiburan

  11. Kegiatan sosial budaya

  12. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi


Nah, dari ke 12 ruang tersebut akan diatur dengan ketentuan sebelumnya. " Seperti ketentuan dari menteri Kesehatan yakni perlunya menerapkan hidup bersih dan sehat dengan cara melakukan mencuci tangan, membuang sampah ditempat yang disediakan, tidak merokok dan mengkonsumsi Napsa. Yang perlu ada penekanan ialah tidak meludah disembarang tempat, menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu dan meminimalisir kontak fisik dengan orang lain," jelas politisi Gerindra ini.


Dari hal itu, mungkin nanti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena ini sifatnya adalah ketentuan namun akan tetap dilaksanakan.


Bagaimana ini teknisnya, masih Thony, nantinya akan dirumuskan bersama Pemerintah Provinsi. " Draft yang akan dibuat oleh kota akan dibawa ke Provinsi dan dilakukan asistensi kemudian tidak menutup kemungkinan Provinsi akan memberikan masukan-masukan atau materi lain agar lebih lengkap dan tidak membahayakan bagi kehidupan dalam masyarakat."


Pemerintah kota juga mengusulkan agar Pihak provinsi membuat 'Cantolan Hukum' terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap Protap Covid. Dan Pemprov memberikan kesempatan kepada daerah untuk menerapkan sanksi administratif.


Namun dari sanksi-sanksi yang ada nantinya bertujuan untuk memberikan ruang secara proporsional terkait hak dan kewajiban masyarakat. "Mereka punya hak apa, dan berkewajiban seperti apa."


Disitu akan dibuat formulasi bagaimana bentuk ketentuan-ketentuan kedepan dan hasilnya akan diketahui setelah berkoordinasi dengan pihak provinsi.


Pedoman tatanan 'Normal Baru' apakah juga mengatur tentang tahapan Pemilu yang juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, menurut Thony terkait hal ini memang belum sempat disinggung namun esensinya sudah diatur dalam ke 12 ruang yang tersebut tadi yakni dalam penerapan physical distancing.


"Tapi tetap harus ada kepastian dasar hukum yang mengatur. Semisal rapat menggunakan media daring dinyatakan sah atau tidak. Ini nanti juga akan kami sampaikan," katanya.


Yang lebih penting menurut Thony, ini masih tahap 'Penggodokan' dan dalam rapat dengan provinsi Ia langsung mendengar dengan seksama argumentasi filosofi, administrasi serta pertimbangan lain yang dihadapi oleh Pemkot, disitu nampaknya DPRD juga akan dilibatkan dalam proses konsultasi dengan Pemprov.

Halaman:

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini