Gunungsitoli, Nawacitapost.com - Pelabuhan Gunungsitoli tetap memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Guna Percepatan Pencegahan Covid-19, hingga tanggal 07 Juni 2020.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli Merdi Loi kepada Tim Nawacitapost melalui pesan elektronik.
Kepala KSOP Pelabuhan Gunungsitoli menjelaskan bahwa, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Berlakunya Permenhub No. 25 Tahun 2020 maka tidak ada kebijakan lain yang diberlakukan di Pelabuhan Gunungsitoli.
"Terkait dengan dengan adanya penumpukkan penumpang di Pelabuhan Gunungsitoli beberapa hari terakhir ini karena Pelabuhan Gunungsitoli merupakan pelabuhan tujuan dan satuan tugas terpadu melaksanakan protokoler pencegahan Covid-19 yaitu pemeriksaan dokumen dan kesehatan kepada kedatangan penumpang kapal, dan hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku" tegas Merdi Loi.
Khusus untuk penumpang baik keberangkatan maupun tujuan Pelabuhan Gunungsitoli diberlakukan bagi yang memiliki rekomendasi ketat untuk melakukan penyebrangan, demikian halnya bagi Pejabat Daerah, BUMN, BUMD yang melakukan perjalanan dinas.