Pemkab Melawi Minta Maaf dan Warga Dimbau Menahan Diri
Atas kegaduhan di ruang publik ini, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat.
"Tayangan tersebut sama sekali bukan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi maupun disetujui oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkab Melawi mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak berspekulasi liar selama proses investigasi dan penegakan hukum berlangsung.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab hingga proses investigasi selesai," kata Sasra.
Baca Juga: Bungkam Ratusan Miliar Bantuan Banjir, Ketua DPRD Padangsidimpuan Didesak Warga Diseret KPK
"Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah," tandas Joko.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
Pemerintah memastikan tidak akan tinggal diam atas aksi sabotase yang meresahkan ini. Joko menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara penuh.
"Setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Joko.
Pelaku peretasan dan penayangan konten yang melanggar kesusilaan di ruang publik ini terancam sanksi berat berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, serta pasal-pasal pelanggaran dalam UU ITE. Masyarakat pun diminta untuk tidak ikut menyebarkan ulang rekaman adegan tersebut.(***)
Artikel Terkait
Ngeyel Ditegur Satpam Bundaran HI, Oknum Polisi Pengemudi Alphard Ditindak Propam
Bukan Hanya Rompi Pink, Ini Alasan 'Istimewa' Eks Jampidsus Febrie Ditahan KPK
Langit Kuningan Memerah, Kebakaran Besar Hantam Pabrik Triplek Sampora!
Duka di Ibu Kota Baru: Jubir Otorita IKN Ditemukan Meninggal Dunia
Viral Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Bali: Tangis Pilu Sang Anak Menggema!