Surabaya NAWACITAPOST - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya jilid II memasuki hari yang terakhir (25/5/20) dan akan diperpanjang sampai 8 juni 2020. Dikutip dari laman infocovid19.jatimprov.go.id , di Surabaya kasus terkonfirmasi Covid masih sangat tinggi yakni 2.095 orang.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Surabaya, A.H Thony mengusulkan warga yang positif terinfeksi virus corona baru diberi tanda khusus untuk memudahkan pengawasan dan penindakan.
"Selain usulan swab massal, pemberian tanda pada setiap warga perlu dilakukan untuk memudahkan pengawasan dan penindakan COVID-19," ujar A.H. Thony di Surabaya, Senin, (25/5/2020), seperti dikutip dari Antara.
A.H Thony mencontohkan, Pemberian tanda tersebut bisa berupa gelang berwarna warni misalnya untuk gelang hijau berarti untuk orang yang sehat, kuning bagi warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan merah untuk warga yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
"Jadi kalau ada warga yang keluyuran biar ketahuan terpapar COVID-19 atau tidak," tutur dia.
Dari contoh tersebut usulannya adalah, untuk warga yang memakai gelang hijau, boleh keluar dan bekerja supaya roda ekonomi tetap jalan. Sedangkan untuk warga yang memakai gelang kuning harus melakukan isolasi mandiri di rumah dengan menerima haknya dari Pemkot Surabaya dengan mendapat bantuan makanan, vitamin, suplemen makanan dan lainnya.
Begitu juga untuk warga yang memakai gelang merah, lanjut dia, tentunya harus menjalani perawatan di rumah sakit dan mendapatkan penanganan kuratif sesuai tingkat kegawatan, ujar politikus Gerindra ini.
Selain itu, lanjut Ia, perlu adanya ruang isolasi massal di setiap kampung di Surabaya dengan mendapat pengawasan dan kontrol dari Puskesmas setempat. Dan tidak hanya itu, Ia menyarankan perlu ada edukasi protokoler pemakaman jenazah di tiap kelurahan dengan metode pemakaman yang aman. (BNW)