Jombang, NAWACITAPOST- Polres Jombang merilis hasil ungkap kasus pembunuhan di Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. (18/5/2020)
Kapolres Jombang, AKBP. Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K, M.H dalam pers rilisnya menyampaikan kronologi terjadinya pembunuhan tersebut bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2020 pukul 20.00 wib tersangka TPS (29 tahun ) kuli bangunan asal Desa Tambaksari, Kecamatan Tambaksari Surabaya, melakukan pesta miras bersama 7 (Tujuh) orang temannya di sebuah rumah kosong di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Baca Juga : Pasukan Pengintai Premier League Awasi Aktivitas Latihan klub-klub Liga Inggris
"Sekira pukul 22.00 wib, tersangka berjalan kaki bermaksud membeli air mineral ke Alfamart. Sesampai di depan Alfamart, tersangka melihat korban SR (35 tahun) berstatus janda anak dua yang saat itu berada di seberang jalan. Kemudian tersangka memanggil korban dengan melambaikan tangan. Setelah korban mendekat, tersangka mengajak korban ke belakang Alfamart, namun korban menolak. Tersangka tetap memaksa korban dengan menggandeng tangan korban menuju ke belakang Alfamart. Selanjutnya tersangka meminta kepada korban untuk melayani nafsu bejatnya, namun lagi - lagi korban menolak,"terangnya.
Lanjut Kapolres Boby,"Tersangka tetap memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan cara melepas celana korban. Karena korban tetap meronta, tersangka memukul bagian mulut dan mata sebelah kiri korban serta menendang dada korban dengan kaki kanannya. Kemudian korban tetap meronta dan berteriak - teriak, sehingga tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali dan menginjak dada korban sehingga korban pingsan.
"Teriakan - teriakan korban di dengar warga desa yang segera menuju lokasi membuat tersangka panik dan melarikan diri. Dari kejadian tersebut, kemudian warga melaporkan ke Polsek Mojowarno. Selanjutnya korban di bawa petugas ke RSUD Jombang, namun nyawanya tidak tertolong,"ungkap Kapolres Jombang, AKBP. Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K, M.H.
Atas kasus ini petugas bergerak cepat, kurang dari 24 jam kasus terungkap dan tersangka berhasil di ringkus di persembunyian nya di Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno pada Minggu, (17/5/2020) pukul 09.30 wib.
Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam pasal berlapis 285 KUHP tentang Pemerkosaan, 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB