PELALAWAN, NAWACITAPOST- Proyek pembangunan Pagar Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, menelan dana APBD Tahun 2019 sebesar Rp. 1,2 Miliar. Sayangnya bangunan ini tidak berkualitas.
Pantauan media ini terkait pengerjaan proyek pembangunan pagar kantor kejaksaan negeri Pangkalan Kerinci ini, diduga dikerjakan asal jadi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui jasa rekanan kontraktor CV. BEST LANGKER.
Pasalnya, dibeberapa sisi bangunan pagar tersebut sebelum di lakukan PHO dan diketahui adanya mengalami retak-retak karena dugaan campuran pasir, krikil dan simen tidak sebanding sehingga pengerjaan pengecoran pagar itu oleh rekanan kontraktor dinilai tidak sesuai specsifikai.
Baca Juga : Pakistan Produksi dan Ekspor obat Anti Virus Corona, Remdesivir
Anehnya, kendatipun kondisi bangunan ini sudah retak-retak dan pihak dinas tetap membayarkan 100% kepada rekanan tanpa dilakukannya perbaikan. Bahkan sudah melampaui masa hari kalendernya dalam kontrak dan tetap dikerjakan, meski masa waktu pekerjaan sudah habis.
Meskipun masa waktu pekerjaan rekan ini sudah habis dan tetap dikerjakan oleh rekanan karena CV. CITRA TAMA ARSITEK selaku konsultan pengawas terkesan tidak ada pengawasan.
Kepada Kabid Bangkim Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan yang juga sebagai PPK kegiatan, T.Haryanthomas, ST dikonfirmasi terkait masalah tersebut dan jawaban Kabid Bangkim ini berjanji akan melakukan pengecekan.
"Kita akan menyuruh Tim dan atau pengawas melihat dilapangan. Persoalan ini, Pak Kajari akan menelpon rekanan kontraktor agar menyempurnakan pekerjaan yang dinilai belum selesai itu," Kata Tomas, berjanji.
Disinggung masalah adanya pihak dinas melakukan serah terima (PHO) dan pembayaran proyek yang belum selesaia itu. Namun Kabid T.Haryatomas ST, tidak menjawab dan memilih diam.
Sejak Kabid Bangkim T. Haryatomas ST ini berjanji kepada wartawan akan menyuruh pengawas melihat kerusakan itu dan sampai sekarang pagar yang retak-retak ini belum di perbaiki oleh Dinas yang bersangkutan. (Yul)
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB