"Atas Nama Pembangunan yang Merusak, Harus Dihentikan!"
WALHI NTT menegaskan bahwa investasi ekonomi tidak boleh mengorbankan hak ekologis generasi mendatang. Atas dasar pelanggaran berlapis terhadap UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) dan UU No. 27 Tahun 2007 (Pengelolaan Wilayah Pesisir), WALHI NTT mengeluarkan 6 Ultimatum Keras:
-
KLHK Turun Tangan: Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengevaluasi dokumen perizinan dan menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin.
-
KKP Audit Ruang Laut: Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan proyek jika terbukti menabrak aturan RZWP3K dan merusak ruang tangkap nelayan.
-
Pemkab Sikka Harus Korektif: Meminta Pemkab Sikka meninjau ulang kesesuaian proyek dengan RTRW 2025-2044 dan menyetop izin yang bertentangan dengan fungsi konservasi.
-
Audit Lingkungan Independen: Menuntut diadakannya audit menyeluruh yang bersih dari kepentingan korporasi.
-
Proteksi Total Ekosistem: Menjamin perlindungan karang, lamun, dan wilayah nelayan tradisional.
-
Partisipasi Bermakna: Memastikan masyarakat terdampak dilibatkan penuh dalam setiap pengambilan keputusan, bukan sekadar menjadi penonton.
"Ketika informasi mengenai dokumen lingkungan dan izin sulit diakses, maka apapun dalihnya, pembangunan yang merusak ini harus dihentikan!" cetus Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H., Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT.
Mata publik kini tertuju pada Teluk Maumere. Apakah pemerintah akan tunduk pada syahwat investasi, atau berdiri tegap menjaga hukum dan kelestarian ruang hidup rakyatnya? Pertarungan mempertahankan Wairterang baru saja dimulai.(Sandiang K Ndapa Namung)
Artikel Terkait
Sengkarut Lahan Tol Rp50 Miliar: Soni Laberta Tabuh Genderang Perang, Tantang Bupati Tanggamus Buka Bukti!
Momentum Bersejarah Di Kubu Raya: Cendekiawan Dayak Bersumpah Rebut Peran Utama Pembangunan
Yasonna H Laoly Tabuh Genderang Perang Melawan Mafia Digital, Desak Sinergi Agresif Hancurkan Judol dan Pinjol!
Benang Kusut Birokrasi Tapteng: Hak ASN Tersandera, Ego Antar OPD Saling Silang!
Sengkarut 329 Hektar Lahan PTPN 7, Massa Geruduk BPN Pesawaran!