Kamis, 18 Juni 2026

Mengorbankan Perut Rakyat Demi Prosedur: 7 Bulan Korban Bencana Tapteng Terlantar, Diwarnai 'Drama Kebohongan' Pejabat Pemkab!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 18 Juni 2026 | 08:19 WIB

NAWACITAPOST.COM — Ironi kemanusiaan yang akut sedang dipertontonkan di atas panggung kekuasaan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Menolak mati kelaparan di atas altar ketidakpastian birokrasi, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak Bencana meluapkan amarah yang membakar dengan menggeruduk Kantor Bupati Tapteng pada Rabu (17/06/2026).

Mereka adalah para penyintas banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi nyaris 7 bulan lalu (25 November 2025). Namun hingga detik ini, hak paling mendasar mereka—Jaminan Hidup (Jadup) dan rekonstruksi rumah rusak—sengaja dibiarkan "membeku" di bawah meja kerja para pejabat dengan dalih klasik yang menjemukan: "Proses verifikasi dari pusat."

Perut Lapar Tak Bisa Mengunyah Lembar Verifikasi!

Aksi massa yang dipenuhi wajah letih, lapar, dan kecewa ini menjadi bukti nyata bobroknya manajemen pascabencana di Tapteng. Berdasarkan Permensos, dana Jadup sebesar Rp15.000 per jiwa/hari (total Rp1,35 juta per orang selama 3 bulan) bukanlah hadiah atau belas kasihan, melainkan kewajiban mutlak negara untuk menyambung hidup warganya yang kehilangan segalanya.

Baca Juga: Momentum Bersejarah Di Kubu Raya: Cendekiawan Dayak Bersumpah Rebut Peran Utama Pembangunan

"Kami sudah dipaksa sabar menunggu dari November 2025 sampai Juni 2026! Tapi perut lapar kami tidak bisa mengunyah lembar verifikasi yang entah kapan selesainya. Di mana hati nurani dan empati pemerintah?!" pekik salah satu orator, disambut jerit histeria massa.

Pantauan awak media Nawacitapost.com di lapangan merekam atmosfer yang sangat kontras: penderitaan rakyat jelata yang compang-camping berhadapan langsung dengan kekakuan para birokrat yang berlindung nyaman di balik gerbang besi.

8 Gugatan Hitam di Atas Putih: Kuliti Ketertutupan Pemkab

Aliansi Masyarakat Tapteng tidak datang dengan tangan kosong atau sekadar retorika. Berdasarkan dokumen resmi "Tuntutan Aksi" yang diperoleh Nawacitapost.com, warga melemparkan 8 poin gugatan tajam yang menguliti borok ketertutupan Pemkab Tapteng:

Baca Juga: Sengkarut Lahan Tol Rp50 Miliar: Soni Laberta Tabuh Genderang Perang, Tantang Bupati Tanggamus Buka Bukti!

  1. Desak Transparansi Jadup Tahap II & III: Menuntut penjelasan terbuka mengenai realisasi penyaluran Jaminan Hidup yang hingga kini gelap gulita.

  2. Transparansi Bantuan Rumah Rusak: Meminta kejelasan progres bantuan stimulan untuk rumah warga yang hancur.

  3. Buka Aliran Dana Pihak Ketiga: Mendesak Pemkab membuka data bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, lembaga kemanusiaan, hingga pihak swasta.

  4. Publikasikan Daftar Penerima Bantuan: Meminta detail nama, mekanisme, dan nominal bantuan guna menutup ruang penyimpangan dan korupsi.

  5. Percepat Eksekusi Penyaluran: Mendesak pencairan seluruh bantuan yang tertunda agar masyarakat tidak digantung dalam ketidakpastian.

  6. Tantang Bupati Dialog Terbuka: Menuntut Bupati menemui massa secara langsung untuk mempertanggungjawabkan sengkarut ini.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini