Lolomatua , Nawacitapost– Setidaknya ada terdapat 4 (empat) Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Lolomatua melakukan tindakan pemberhentian dan pengangkatan Aparat Desa tanpa menghiraukan pasal 53 Undang-undang Nomor : 06 tahun 2014 tentang Desa. Hal ini terungkap saat di Camat Lolomatua menerima audiensi dari bebebrapa orang Aparat Desa yang telah di berhentikan oleh Kepala Desa terpilih yaitu Desa Tumari, Desa Kooletano, Desa Hiliotalua dan Desa Ewo (28/04/2020) di Aula Kantor Camat Lolomatua.
Ketua BPD Desa Kooletano Yosia Ndruru (ama destin) ketika mewakili menyampaikan aspirasi Desa mengatakan bahwa Kepala Desa Kooletano Fao'aro Ndruru telah membentuk penyaringan Aparat Desa Koooletano Atima Ndruru dan Feriyani Ndruru notabene anak Kades Sendiri dengan sistem kerja yang tidak jelas. Hal ini sangat terindikasi bahwa kerja team penjaringan sangat diragukan yang nyatanya Sekdes lama an. Yahati Ndruru, SPd, Yar,an Ndruru (Kaur Keuangan) dan Alisaro Ndruru (Kaur Kesejahteraaan) di keluarkan tanpa mengindahkan Undang-Undang Nomor : 06 Tahun 2014 serta Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor : 140/5213/DPMD/2020 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Baca Juga : Pemerintah Akan menggelontorkan 160.000 Ton Gula ke Ritel Modern
Hal senada juga yang dimsampaikan salah Satu Aparat Desa dari Tumari, aneh dan sangat miris bahwa di Desa Tumari ada 3 orang Sekretaris Desa Tumari yaitu Basilius Ndruru, Rusli Ndruru dan Fransikus Ndruru yang ketiganya itu sudah sama-sama dikeluarkan SK oleh KADES Tumari "Fa'ahakhododo Ndruru, S.Sos.
"Perangkat Desa yang di angkat oleh Kades kebanyakan tidak sesuai dengan surat lamaran yang di sampaikan oleh Pelamar kepada team Penjaringan, dan hal ini juga di akui oleh ketua team penjaringan yang tidak di fungsikan oleh Kades Tumari". Tegas Maiman.
Zenius Ndruru selaku Kaur Keuangan Desa Hili'otalua Kec. Lolomatua sesuai dengan SK pengangkatannya Nomor : 08 tahun 2016 di berhentikan oleh Kepala Desa Hiliotalua Salihuku Ndruru tanpa menghiraukan UU Nomor : 06 tahun 2014 serta Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor : 140/5213/DPMD/2020. Dalam laporannya kepada Camat Lolomatua selaku perpanjangan tangan Bupati Nias Selatan selaku Pembina dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa mengatakan "saat di berhentikan oleh Kades Hiliotalua tanpa melalui mekanisme yang berlalu dan mohon kepada Bapak Bupati Nias Selatan c/q Camat Lolomatua untuk memulihkan fungsional saya selaku aparat desa Hiliotalua".
Setelah semua aparat desa yang kena dampak arogansi para Kepala Desa di Kecamatan Lolomatua trlah menyampaikan uneg-unrgnya, pimpinan rapat Sokhinaso Ndruru, SPd (Kasi Pemerintahan) mengatakan bahwa semua aspirasi ini sepenuhnya kami serahkan kepada Bapak Camat Lolomatua.
Secara tegas dan gamlang Camat Lolomatua Alinudi Laia, SE, MA dan Sekcam Firman Buulolo, S.Sos mengatakan bahwa Aspirasi yang di sampaikan oleh Para Aparat Desa hari ini akan kami terus lakukan pemantauan dan pemanggilan para Kades besok (29/04/2020) guna mengklarifikasi semua Laporan dan Pengaduan Masyarakat hari ini.
Bagi Kepala Desa yang tidak mengindahkan Undang-Undang atau Peraturan Desa serta Surat Edaran Bupati Nias Selatan akan di berikan sanksi karena semua Aparatur wajib patuh dan taat terhadap Undang-Undang atau Peraturan laiannya serta aturan turunannya yang berlaku di Negara tercinta ini. Pengangkatan dan pemberhentian Aparat Desa wajib sesuai dengan regulasi yang ada ketika jabatan ada yang kosong, tegas Alinudin Laia dan Firman Buulolo.
Dalam pertemuan ini turut hadir Kasi Trantib Asali Ndruru sera beberapa Staff dan Pegawai Kantor Camat lainnya serta Kades Caritas Sogawunasi Faonalala Giawa dan beberapa tokoh Lolomatua lainnya.
Handru-Sumatera Utara
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB