Jumat, 5 Juni 2026

Bagi Pengusaha, Terkait Isu Kenaikkan Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat "DILARANG!", Indahkan Himbauan Pemkot Gunungsitoli

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Kamis, 9 April 2020 | 10:32 WIB
Gunungsitoli, Nawacitapost.com - Menyebar isu ketidakstabilan harga kebutuhan pokok utama ditengah pandemi covid19 ini, mengkhawatirkan ada saja oknum menyempatkan waktu kesempatan dalam kesempitan. Ir. Lakhomizaro selaku Walikota Gunungsitoli mengundang para pengusaha Rapat Dengar Pendapat digelar dilantai I (satu) Kantor Walikota Gunungsitoli. Rabu (08/2020)

Pusat pembelajaan keperluan bahan pokok utama masyarakat baik pinggir maupun dipesisir kota tak lain dari ketersediaan pasokan di Kota Gunungsitoli. Dalam hal ini Pemkot Gunungsitoli meninjau jauh sebelum terjadi ketidakstabilan. Hinggap pangkas walikota menghimbau seluruh para pengusaha, "Agar tetap menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga kebutuhan pokok". Tangkas Lakhomizaro, disampaikan saat rapat bersama dengan para pengusaha itu

Untuk diketahui bersama adapun beberapa sudah menjadi kesepakatan bersama antara lain kegiatan usaha tetap berjalan dan pengusaha menyediakan tempat cuci tangan, melengkapi karyawan dengan masker dan menjalankan protokol pencegahan covid-19. Beliau mengungkapakan, bahwa hasil kesepakatan tersebut "semoga bisa diindahkan karena berguna untuk kita semua".

Selanjutnya, Walikota Gunungsitoli mengatakan ketersediaan pasokan bahan pokok atau sejenis apapun di Kota Gunungsitoli agar tetap menjaga harga kestabilan "TIDAK DINAIKKAN" serta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan. Tangkas Beliau saat menyampaikan himbauan itu dihadapan para pengusaha

Pada kesempatan yang sama, Ir. Lakhomizaro Zebua malah meminta para pengusaha tersebut untuk ikut serta berpartipasi dalam usaha penanganan dampak covid-19 dalam hal membantu masyarakat tidak mampu. "Tidak menutup kemungkinan saudara pengusaha mari bersama-sama memberikan bantuan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan" sambungnya sambil mengapresiasi para pengusaha yang telah berinisiatif memulainya.

Selain dari kesepakatan diatas, Dianya menunjukkan kebijakan Pemkot Gunungsitoli dihadapan para pengusaha dalam rangka meringankan beban pengusaha/pedagang berupa rencana pembebasan pajak hotel dan restoran, keringanan pembayaran retribusi sewa kios sebesar 50 persen kepada pedagang khususnya di pasar beringin dan pasar eks gudang garam dan penundaan pembayaran cicilan dana bergulir kepada pedagang yang telah meminjam dari pemerintah melalui UPTD Dana Bergulir termasuk kebijakan pembebasan pajak, keringanan pembayaran retribusi dan penundaan pembayaran cicilan ini direncanakan dilakukan sampai dengan bulan Desember 2020 ini. Pungkas Walikota Gunungsitoli

Reporter : Jurdil Laoli, Nawacitapost Gusit-Nias

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini