Minggu, 19 Juli 2026

Satu Tahun Terjebak 'Sandera' Hukum: Kisah Samian, Penjual Siomay Kemiling yang Meminta Keadilan

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Tim Media Nawacita Indonesia ketika mendatangi rumah korban  (AMRULLOH Nawacita)
Tim Media Nawacita Indonesia ketika mendatangi rumah korban (AMRULLOH Nawacita)

NAWACITAPOST.COM – Sebuah ironi penegakan hukum kembali memicu sorotan tajam di Tanah Lado. Samian, seorang penjual siomay sederhana asal Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, kini harus memikul beban berat status tersangka atas sebuah peristiwa yang sejatinya bermula dari naluri seorang ayah melindungi putrinya.

Lebih dari 365 hari berlalu sejak prahara di Gang Mawar pada 12 April 2025 silam, namun langkah kaki Samian belum juga merdeka. Setiap minggu, ia harus menjalani rutinitas wajib lapor ke Polresta Bandar Lampung—sebuah ketidakpastian yang menguras energi dan air mata keluarga.

Melihat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini, Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Lampung langsung turun tangan.

Baca Juga: Menolak Tinggal Kelas! Ketika Air PAM Mati Total Sejak November dan Slogan Naik Kelas Berubah Menjadi Lelucon Getir di Tapanuli Tengah

Misteri Malam Berdarah di Gang Mawar

Tragedi yang menjungkirbalikkan hidup Samian terjadi menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Suasana sepi mendadak pecah oleh teriakan histeris meminta pertolongan dari luar rumah. Sebagai seorang ayah, darah Samian berdesir. Ia berlari menuju sumber suara.

Di sana, di dalam sebuah mobil yang terkepung keributan, ia mendapati anak perempuannya diduga tengah dikeroyok oleh sejumlah orang. Naluri membela keluarga seketika pecah menjadi chaos. Pasca-kejadian, aksi saling lapor pun tak terhindarkan. Namun di sinilah letak kejanggalannya: Samian yang berusaha melindungi anaknya justru berakhir menjadi tersangka.

"Saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya juga bingung kenapa saya dijadikan tersangka. Saya meminta keadilan karena saya merasa dikriminalisasi," ungkap Samian dengan nada getir saat ditemui di kediamannya, Jumat (29/5/2026).

Pihak keluarga merasakan ada ketimpangan yang mencolok. Laporan balik yang mereka layangkan terkait dugaan pengeroyokan, penganiayaan, hingga perusakan terkesan berjalan di tempat, sementara status tersangka Samian terus digantung tanpa kejelasan hukum yang pasti.

Baca Juga: Masa Depan Ekonomi Desa Tersandera Pena Kades, Pemilik Lahan Ambil Langkah Berani!

PGK Lampung Pasang Badan: "Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih!"

Mendengar jeritan keadilan dari rakyat kecil, Andri Trisko Ketua DPW PGK Provinsi Lampung, bersama Andriyansyah tim hukumnya, langsung menyambangi kediaman Samian untuk memberikan dukungan moril dan komitmen pendampingan hukum total.

Andri Trisko menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus Samian harus menjadi momentum ujian profesionalitas bagi aparat kepolisian.

Atensi Utama Tim Hukum DPW PGK Lampung:

  • Perlindungan Hak Publik: Memastikan hak warga sekelas penjual siomay tidak diinjak-injak oleh proses hukum yang bias.

  • Tuntutan Transparansi: Mendesak Polresta Bandar Lampung membongkar utuh kronologi malam itu secara objektif.

  • Keadilan Berimbang: Mempertanyakan mengapa laporan dugaan pengeroyokan terhadap anak perempuan Samian belum ditangani secara maksimal.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini