Nawacitapost- Penyemprotan disinfektan pada tubuh dilakukan sebagian masyarakat saat pandemi virus corona (COVID-19). Terbukti saat ini sejumlah bilik sterilisasi (disinfection chamber) disiapkan di berbagai tempat untuk melakukan penyemprotan pada manusia.
Tapi nyatanya tindakan preventif yang dilakukan masyarakat ini keliru. Pasalnya disinfektan tidak boleh disemprotkan pada tubuh manusia karena berbahaya bagi kesehatan.
Baca Juga : Di Tengah Tekanan Ekonomi, Pengusaha Tekstil : Belum Ada Uluran Tangan Pemerintah
Melihat aksi masyarakat yang kerap menggunakan bilik bilik sterilisasi sebagai andalan, Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI) pun memberi imbauan akan bahaya penyemprotan disinfektan terhadap tubuh manusia.
Imbauan ini disampaikan Kemenkes melalui surat edaran HK.02.02/111/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut Kemenkes mengatakan disinfekstan adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat pada permukaan benda mati.
Bahan yang digunakan sebagai disinfektan adalah diluted bleach atau pemutih, klorin, etanol 70 persen dan amonium kuartener dan hidrogen peroksida. Menurut World Health Orgnization (WHO) penyemprotan disinfektan kepada tubuh sangat berbahaya.
Tindakan ini berdampak pada membran mukosa misalnya mata dan mulut sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan merusak pakaian. Pemakaian berulang kali pada tubuh juga dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernapasan.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Selasa, 1 September 2026 | 21:27 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 21:27 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 19:18 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 19:17 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 09:10 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 09:09 WIB
Senin, 31 Agustus 2026 | 14:48 WIB
Senin, 31 Agustus 2026 | 11:22 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:04 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:43 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 10:35 WIB
Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:33 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:11 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:28 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:27 WIB
Senin, 3 Agustus 2026 | 19:43 WIB
Senin, 3 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Kamis, 30 Juli 2026 | 12:14 WIB
Rabu, 29 Juli 2026 | 11:42 WIB