Kamis, 9 Juli 2026

Proyek Rp11,9 Miliar Way Khilau Disorot: LSM PENJARA Desak BPK Lampung Buka Hasil Audit!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB

NAWACITAPOST.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung kembali bergerak melakukan aksi nyata demi mengawal uang rakyat. Kali ini, mereka resmi melayangkan surat desakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung untuk membuka hasil audit terkait proyek infrastruktur bernilai fantastis, Rp11,9 miliar, di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat serta temuan lapangan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengerjaan proyek tersebut.

Komisi III DPRD Sempat Minta Bongkar, Pelaksana Terkesan "Bandel"

Proyek bernilai belasan miliar ini sejatinya bukan baru kali ini menuai polemik. Sebelumnya, Komisi III DPRD Pesawaran yang turun ke lokasi telah menemukan kecacatan fatal, termasuk struktur rigid beton yang patah serta bahu jalan sepanjang 300 meter yang tidak sesuai standar.

Baca Juga: Gebrakan Pendidikan Masa Depan: Universitas Pelita Bangsa Hadirkan Kuliah Fleksibel Berkualitas Di Pusat Industri Terbesar Asia Tenggara!

Meski DPRD telah mengeluarkan instruksi tegas untuk membongkar dan memperbaiki bagian yang cacat tersebut, hingga saat ini pihak pelaksana proyek dilaporkan belum melakukan tindakan apa pun. Hal ini memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak.

"Kemana anggaran proyek ini mengalir? Dan kemana dana retensi (jaminan pemeliharaan) yang seakan hilang tanpa bekas? Kita wajib mempertanyakan ini," ujar Mahmuddin Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, dengan nada tegas pada Senin (18/05/2026).

Bersandar pada PP 43 Tahun 2018: Masyarakat Wajib Ikut Mengawasi

Mahmuddin menegaskan bahwa apa yang dilakukan lembaganya adalah bentuk pengejawantahan dari kontrol sosial dan amanat undang-undang. Ia mengingatkan kembali pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga uang negara.

  • Dasar Hukum Jelas: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta mengawasi jalannya pembangunan, terutama jika pengerjaan di lapangan dinilai "ngawur" dan berpotensi merugikan negara.
  • Tuntutan Transparansi: LSM PENJARA mendesak BPK Lampung untuk memberikan penjelasan resmi dan membuka hasil audit proyek Way Khilau demi keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Wujudkan Masa Depan Unggul, Unika Santo Thomas Medan Hadirkan Pendidikan Berkarakter dan Fasilitas Modern

Siap Ambil Jalur Hukum

LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung memastikan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas secara administratif maupun hukum. Jika dalam perkembangannya ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara atau praktik lancung, mereka siap menyeret kasus ini ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami meminta adanya transparansi. Anggaran Rp11,9 miliar ini bukan angka yang kecil. Proyek ini wajib diawasi bersama demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," pungkas Mahmuddin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait lainnya masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait surat permintaan audit yang dilayangkan oleh LSM PENJARA Indonesia.(Amrulloh)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini