Salah satunya adalah desa Kunyil yang bedasarkan laporan Masyarakat bahwa sang Kades Membeli Motor Trail merek tertentu untuk di pergunakan pribadi dengan menggunakam anggaran Dana desa dengan Nilai cukup besar sekitar 35 jutaan haga unit motor tersebut.
Beberapa waktu lalu Kepala Desa kunyil di laporkan oleh BPD Desa kunyil ke Polres Sanggau terkait penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan tanda tangan Sekdes yang dilakukan oleh Bendahara desa atas izin kades, dengan alasan agar pekerjaan lancar. Dan selain itu juga Kades memanfaatkan tanda tangan masyarakat dan aparat pemerintahan seperti Sekcam, Danramil dan kapolsek Meliau untuk memecat BPD yang menurutnya tidak sepaham dan sejalan dengan cara kerjanya.
Baca Juga : Aksi Hotel Kartika Chandra Dalam Menghadapi Virus Covid - 19
Setelah kami konfirmasi dengan pihak Pemdes Sanggau beberapa waktu lalu, mereka mengatakan bahwa Kades tidak punya wewenang untuk memecat BPD karena yang berhak adalah Bupati sebagai kepala Daerah yang mengeluarkan SK BPD. Selain itu juga proses pelaporan Ketua BPD Kunyil Simon saat kami temui di Kota Sanggau mengatakan sangat berharap Pihak Kepolisian bisa mengambil langkah-langkah persuasif atau percepat akan penanganan laporan dia, agar titik terang dari masalah ini cepat terselesaikan, dan penggunaan anggaran desa bisa lebih efektif dan bermanfaat bagi semua masyarakat desa.
Hal lain yang di sayangkan juga oleh Simon adalah pemanfaatan Dana Desa untuk kades Membayar Hutang Pribadinya kepada seorang Toke (pengusaha) di Pasar Meliau, dan pembelian Motor Trail pribadi menggunakan uang Negara. Saat itu hadir dari ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), seorang perwakilan mengatakan, akan mengawal kasus ini sampai selesai karena Korupsi merupakan penyakit yang harus di basmi dan di musnahkan, agar uang negara tidak di makan dan di nikmati seseorang dan keluarganya sendiri dengan mengabaikan kepentingan masyarakat khususnya Desa Kunyi.