Senin, 10 Februari 2020 Pukul 10.45 Wib yang lalu, Teguh Rizki Zebua korban Kekerasan Fisik Terhadap Orang/ Penganiyaan yang dialaminya dalam rapat penetapan tata cara pemilihan BPD Desa Madula resmi melaporkan kejadian tersebut dengan menyertakan hasil pemeriksaan medis atas penganiayaan terhadap fisiknya di Polres Nias dengan bukti STPLP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan) bernomor : STPLP/ 52 / II / 2020 / NS.
Baca Juga: Aksi Sosial GMKI Bantu Korban Bencana Alam di Moawo
Berdasarkan dengan keterangan korban dalam STPLP, bahwa kejadian penganiayaan terhadap dirinya terjadi pada Hari Minggu, 09 Februari 2020, Pukul 17.00 Wib yang dilakukan oleh Agusman Harefa alias Ama Bestariman yang beralamat di Desa Madula Kec. Gunungsitoli, dalam kejadian ini tidak ada kerugian materil.
Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pelapor kepada Tim Nawacita Jum'at 21 Februari 2020, bahwa Polres Nias telah menindaklanjuti atas laporannya tersebut. Tertanggal, 21 Februari 2020, Pelapor telah dipanggil di Polres Nias untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban. Keluarga korban berharap, laporan keponakannya ini segera terselesaikan, agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan di desa.
Alexius Telaumbanua