Kamis, 4 Juni 2026

Bagi yang Nikah di Jatim Wajib Tes Urine

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 12 Juli 2019 | 14:56 WIB
Sidoarjo, NAWACITA – Kebijakan baru perihal pernikahan diberlakukan bagi warga Jawa Timur. Per Agustus 2019, calon pasangan pengantin wajib tes urine seperti yang telah ditetapkan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim. Tujuannya, untuk memastikan kedua mempelai bebas dari pengaruh narkoba.

Menindaklanjuti penerapan aturan baru ini, Kemenag pun membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang disaksikan seluruh Kanwil Kemenang Kabupaten/Kota se-Jatim.

“Tes urine ini nanti akan menjadi syarat bagi mempelai mendapat buku nikah yang diterbitkan Kemenag,” ujar Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim Moch Amin Mahfud, Jumat (12/7).

Lalu, bagaimana bila calon pengantin positif narkoba?. Amin Mahfud memastikan tidak akan menjadi masalah. Sebab, Kemenag tetap akan mengesahkan pernikahan mereka. Hanya saja, yang bersangkutan (positif) harus menjalani rehabilitasi.

“Jadi bukan berarti pernikahan dibatalkan pihak KUA. Tetapi mereka akan mendapat pengobatan. Kami obati, gratis. Ketahuan lebih awal kan lebih bagus, sehingga pernikahan rumah tangga itu menjadi sehat,” katanya.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambada menyambut gembira aturan baru tersebut. Sebab, cara ini dinilai dapat meminimalisasi penyalahgunaan narkoba.

“Generasi muda ini kami siapkan dari awal agar pernikahan yang terjalin bisa sehat tanpa narkoba,” tuturnya.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini