Kamis, 4 Juni 2026

Dinilai Memuat Unsur Negatif, KPH Nganjuk Sempat Minta Takedown Berita

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 13 Januari 2026 | 06:00 WIB
Tampak depan Kantor Perum Perhutani KPH Nganjuk  (Sakera Nawacita)
Tampak depan Kantor Perum Perhutani KPH Nganjuk (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Dinilai memuat unsur negatif, Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, Jawa Timur, meminta berita yang telah tayang dan beredar ke publik untuk ditakedown.

Sebelumnya, Abdurahman Kepala Sub Seksi Hukum, Agraria, Keamanan Hutan, dan Pengelolaan Aset/Pertanahan (KSS HKAKP) Perum Perhutani KPH Nganjuk, sempat menghubungi tim awak media pada Rabu (7/1/2026), mengajak untuk bertemu dengan Yuli Suprianto Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Nganjuk.

Dikarenakan tim awak media masih ada kegiatan lain, sehingga pertemuan tertunda. Akhirnya pertemuan antara tim awak media dengan Perum Perhutani KPH Nganjuk dilakukan pada Kamis (8/1/2025) di salah satu Cafe yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kecamatan / Kota / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Setoran Dana Sharing Pesanggem Lebih Besar Dibanding Hasil, KPH Nganjuk: Kami Bekerja Sama Dengan LMDH

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Yuli Suprianto Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Nganjuk, Abdurahman KSS HKAKP Perum Perhutani KPH Nganjuk, dan satu staf lainnya.

Yuli Suprianto dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa di balik pertemuan tersebut akan menyampaikan klarifikasi, atas berita yang telah beredar dikarenakan dinilai negatif.

"Yang pertama tujuan kita kesini mungkin ya sama-sama klarifikasi, yang kedua mungkin kita bisa komunikasi enaknya bagaimana," kata pria yang akrab disapa Yuli kepada wartawan Nawacitapost.com, pada Kamis (8/1/2026).

Menurut Yuli, selama ini dirinya berusaha bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Miris!! Hasil Pesanggem Lebih Kecil Dibandingkan Setoran ke Perum Perhutani KPH Nganjuk

Perihal berita, KPH Nganjuk yang memberatkan pesanggem, Yuli menjelaskan bahwa, KPH Nganjuk bekerja sama melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

"Di dalam naungan LMDH itu terdiri dari pesanggem-pesanggem, sehingga kita bisa bekerja sama dengan pesanggem, terkait kegiatan tersebut maka timbullah kesepakatan diawal," urai Waka Administratur KPH Nganjuk ini.

Dikarenakan semuanya itu harus di awal, Yuli mengatakan bahwa, sehingga kalau ada apa-apanya atau bahasanya berkelahi diawal tidak apa-apa yang penting kebelakangnya aman.

"Seharusnya pesanggem ini induknya adalah LMDH, dari LMDH seharusnya menjelaskan prosesnya seperti ini kepada pesanggem. Pesanggem ini tidak semuanya megang satu hektar, kesepakatannya dengan LMDH, satu hektarnya yang kemarin disebutkan," ucap Yuli.

Baca Juga: Mengenal Pesanggem dan Status Hubungan dengan Perum Perhutani Hingga Tanggung Jawab

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini