NAWACITAPOST.COM — Pesanggem adalah petani yang mengelola atau mengerjakan lahan hutan, khususnya di kawasan Perhutani, dengan sistem tumpang sari atau menanam tanaman di sela, antara tanaman pokok.
Istilah tersebut muncul pada awal dekade 1970-an, yang berasal dari bahasa Jawa "sanggem" yang artinya bersedia atau menyanggupi untuk memikul tanggung jawab mengolah hutan melalui kontrak dengan Perum Perhutani.
Status antara pesanggem dengan Perum Perhutani adalah hubungan kemitraan dan kerjasama dalam pengelolaan sumber daya hutan, bukan kepemilikan lahan. Sementara status hukum lahan tersebut tetap merupakan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani.
Pesanggem bertanggung jawab untuk merawat tanaman hutan dan mengelola hutan sambil mendapat manfaat ekonomi dari menanam tanaman pertanian di sela-selanya.
Baca Juga: Laksanakan Giat Monitoring, KPH Jombang Gelar Trail Keliling Hutan
Selain itu, para pesanggem seringkali tergabung dalam kelompok tani, seperti Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) juga Kelompok Tani Hutan (KTH).
Seperti pesanggem yang berada di Kecamatan Jatikalen dan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang mengelola lahan sekitar kurang lebih 216 hektar lahan milik Perum Perhutani, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jombang, Jawa Timur.
Menurut sejumlah Pesanggem di wilayah tersebut diwajibkan membayar biaya sharing 10 persen dari hasil panennya kepada Perum Perhutani melalui pengurus LMDH, juga ada yang membayar biaya sharing sesuai dengan luasan, bahkan juga ada yang tidak membayar.
"Ada yang bayarnya sharing itu berupa barang seperti misalnya, (hasil panen jagung atau padi) semisal mendapatkan 1 kuintal, berarti harus membayar 10 kilogram jagung atau padi, ada juga yang membayar berdasarkan luasan," kata sejumlah Pesanggem yang sempat dikonfirmasi.
Baca Juga: Agroforestry Tebu di KPH Jombang, Asdep Kementerian BUMN Resmikan Panen Perdana di Ngujung Barat
Pesanggem yang bernama sebut saja Rohman (bukan nama sebenarnya) menyampaikan bahwa yang mengkoordinir pembayaran dana sharing tersebut adalah bendahara yang disetorkan kepada Ketua LMDH.
"Katanya itu masih banyak tunggakan dana sharing atau masih punya hutang kepada Perum Perhutani, namun berapa-berapanya tunggakan tersebut tidak pernah disampaikan kepada pesanggem oleh Ketua LMDH ataupun pengurus," ujar Rohman.
Rohman menambahkan bahwa, ada sebagian pesanggem yang tidak membayar dana sharing, dikarenakan penarikan dana sharing juga tidak disertai dengan dokumen resmi bahkan tidak ada kuitansi.
"Jadi kami tidak mengetahui berapa tunggakan yang masih harus dibayarkan, bahkan ketika membayar dana sharing juga tidak diberikan bukti kuitansi, entah apa yang sebenarnya terjadi," imbuhnya.
Artikel Terkait
Jaga Sinergitas, Perhutani KPH Mojokerto Bersama Forkopimcam di Hutan Mojokerto Lakukan Patroli
Dukung Swasembada Gula Nasional, Perhutani Mojokerto Panen Perdana ATM
Perhutani Mojokerto Berikan Materi Praktek Kerja Lapangan Kepada Mahasiswa KKP
Memasuki Musim Kemarau, Perhutani Mojokerto Lakukan Koordinasi Dengan TNI–Polri Untuk Siaga Karhutla
Perhutani KPH Mojokerto Resmi Tutup GYM ke-2, Siswa SMA / SMK Mojokerto Sampaikan Ini