Minggu, 19 Juli 2026

Mengenal Pesanggem dan Status Hubungan dengan Perum Perhutani Hingga Tanggung Jawab

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 15 November 2025 | 09:17 WIB
Tampak depan Kantor KPH Jombang  (Tangkapan layar google maps)
Tampak depan Kantor KPH Jombang (Tangkapan layar google maps)

Baca Juga: Dampingi Mahasiswa KKP dan KKL, Perhutani Mojokerto Berikan Materi Bucking Policy

"Ketika musim produksi atau tebangan, mereka mendapatkan upah. Namun ketika musim penanaman mereka mendapatkan kompensasi menanam di sela-sela tanaman pokok," paparnya.

Ketika dikonfirmasi adanya pembayaran dana sharing, Kristianto berkata bahwa hal tersebut kaitannya dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diatur besarannya mencapai 10 persen dari total luasan atau hasil panen (bukan sharing tapi PNBP).

"Bayarnya ke masing-masing LMDH, dari hasil Palawija yang mereka tanam, mereka harus membayar PNBP (bukan sharing), yang nantinya disetor ke Perhutani," tuturnya.

Ketika ditanya bukti pembayaran dari masing-masing personal atau pesanggem, Kristianto justru melarang tim awak media bertanya kepada para pesanggem, dan diarahkan untuk menanyakan hal tersebut kepada pengurus LMDH.

Baca Juga: Raih Predikat Responden Terbaik Survey Pariwisata, Administratur KPH Mojokerto: Hal Ini Tidak Hanya Mengangkat Citra Wisata

"Bukti kuitansi pembayaran itu pasti ada, jangan tanya kepada perorangan, karena orang-orang itu berada di bawah naungan lembaga, dan pembayarannya dikoordinir oleh lembaga, panjenengan langsung saja tanya terhadap lembaga. Jadi panjenengan konfirmasinya kepada lembaga," ucap Kristianto.

Selain itu, Kristianto mengarahkan tim awak media untuk mengkonfirmasi kepada BKPH, setelah dari BKPH baru ke LMDH, barulah dikonfrontasi antara LMDH dengan anggota. Sehingga nantinya bisa clear.

"Jadi LMDH itu kan punya wengkon, dari wengkon itu kan tiap tahunnya ada tebangan, jadi anggota mereka itu kan juga ikut menjadi tenaga yang ikut tebang dapat upah harian dan dapat sharing dari tebangan itu sendiri, di akhir tahun setelah dihitung, dari Perhutani melalui LMDH senilai 10 persen," tandasnya.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini