NAWACITAPOST.COM - Hingga saat ini putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, belum ada kejelasan meskipun sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapos.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Karena Tak Kunjung Dilantik, Kasun Sah Sesuai Putusan Datangi Kantor DPRD" Kuasa hukum Andri Setiyawan (penggugat red) yakni Rahardji Santoso melaporkan Kades Perning (Sahari red) ke DPRD Kabupaten Nganjuk karena belum dilantik menjadi Kasun Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk, Jawa Timur.
Baca Juga: Putusan PTTUN Sudah Inkracht, Kasun Seloguno Perning Jatikalen Tak Kunjung Dilantik
Kuasa hukum Andri Setiyawan (penggugat red) Rahardji Santoso ketika membenarkan hal tersebut bahwa kliennya melaporkan Kades Perning (Sahari red) ke DPRD Kabupaten Nganjuk dikarenakan belum dilantik menjadi Kasun Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk.
“Dalam laporan klien kami juga membawa bukti dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) termasuk salinan putusan mulai dari gugatan hingga tingkat kasasi,” kata pria yang biasa akrab disapa Santoso, melalui WhatsApp pada Kamis (18/1/2024) sore.
Baca Juga: Putusan PTTUN Berpotensi Pidana, Pemkab Nganjuk Ajukan PK Karena Hal Ini
Santoso menambahkan, isi surat keputusan tersebut yang dikeluarkan PTUN adalah Sahari untuk mengangkat Wahyu sebagai Kasun Seloguno pada Januari 2023, harus dibatalkan demi hukum.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna dan Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono segera mengambil sikap,” imbuh Santoso.
Baca Juga: Karena Tak Kunjung Dilantik, Kasun Sah Sesuai Putusan Datangi Kantor DPRD Nganjuk
Namun laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi itu bukan laporan melainkan permohonan untuk hearing.
“Blm ada mas….bersurat minta hearing terkait itu,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (27/1/2024) kepada wartawan Nawacitapost.com.
Artikel Terkait
Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam
Seleksi Perades Diduga Curang, Panitia Desa Plosoharjo Digugat ke PTUN Surabaya
Putusan PTTUN Sudah Inkracht, Kasun Seloguno Perning Jatikalen Tak Kunjung Dilantik
Putusan PTTUN Berpotensi Pidana, Pemkab Nganjuk Ajukan PK Karena Hal Ini
Karena Tak Kunjung Dilantik, Kasun Sah Sesuai Putusan Datangi Kantor DPRD Nganjuk