NAWACITAPOST.COM - Dikarenakan tak kunjung dilantik menjadi Kepala Dusun (Kasun) Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk Andri Setiyawan (Kasun red) yang sah sesuai putusan pengadilan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (17/1/2024).
Kedatangan Andri Setiyawan bukan tanpa sebab dan alasan, kedatangannya adalah untuk melaporkan Kepala Desa (Kades) Perning yakni Sahari kepada Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono dan Penjabat (Pj) Bupati Sri Handoko Taruna, dikarenakan hingga saat ini dirinya tak kunjung dilantik menjadi Kasun.
Baca Juga: Putusan PTTUN Sudah Inkracht, Kasun Seloguno Perning Jatikalen Tak Kunjung Dilantik
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Putusan PTTUN Berpotensi Pidana, Pemkab Nganjuk Ajukan PK Karena Hal Ini" Samsul Huda mengatakan belum final dan masih dalam tahap proses Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum Andri Setiyawan (penggugat red) Rahardji Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut bahwa kliennya melaporkan Kades Perning (Sahari red) ke DPRD Kabupaten Nganjuk dikarenakan belum dilantik menjadi Kasun Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk.
"Dalam laporan klien kami juga membawa bukti dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) termasuk salinan putusan mulai dari gugatan hingga tingkat kasasi," kata pria yang biasa akrab disapa Santoso, via WhatsApp pada Kamis (18/1/2024) sore.
Baca Juga: Putusan PTTUN Berpotensi Pidana, Pemkab Nganjuk Ajukan PK Karena Hal Ini
Santoso menambahkan, isi surat putusan tersebut yang dikeluarkan PTUN adalah Sahari untuk mengangkat Wahyu sebagai Kasun Seloguno pada Januari 2023, harus dibatalkan demi hukum.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna dan Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono segera mengambil sikap," imbuh Santoso kepada wartawan Nawacitapost.com.
Dikutip dari berita sebelumnya Ketua (DPRD) Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, ketika dikonfirmasi mengatakan belum tahu sejauh mana polemik pengisian Perangkat Desa yang ada di Desa Perning.
Baca Juga: Seleksi Perades Diduga Curang, Panitia Desa Plosoharjo Digugat ke PTUN Surabaya
"Saya belum tahu bagaimana polemiknya coba sedikit jelaskan karena saya sama sekali tidak mengikuti informasinya, coba akan saya cari informasinya tentang Desa Perning," kata Tatit panggilan akrab Ketua DPRD, via telepon WhatsApp pada Jum'at (12/1/2024) sore.
Tatit menegaskan setelah itu akan berkoordinasi dan juga akan meminta data, tentang permasalahan tersebut, nanti secara kelembagaan kami akan bersikap.
"Jadi terkait dengan Desa Perning kami coba akan mempelajari dulu, karena sejauh ini kami tidak mengikuti tentang permasalahan itu, dan sampai saat ini juga belum ada laporan ke kita," pungkasnya.(Skr/Sin)
Artikel Terkait
Kuatkan Putusan Komisi Informasi, PTUN Tolak Permohonan Pemkab Nganjuk
Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam
Seleksi Perades Diduga Curang, Panitia Desa Plosoharjo Digugat ke PTUN Surabaya
Putusan PTTUN Sudah Inkracht, Kasun Seloguno Perning Jatikalen Tak Kunjung Dilantik
Putusan PTTUN Berpotensi Pidana, Pemkab Nganjuk Ajukan PK Karena Hal Ini