Asyhar menambahkan bahwa, dirinya mendapatkan lembaran semacam metrik untuk penyerapan anggaran tahun 2024 pada tahun 2025.
Menurut Asyhar, hingga saat ini penyidik Kejari Nganjuk belum ada panggilan kepada BPD, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk
"Jadi hingga saat ini belum ada undangan atau panggilan dari Kejaksaan, yang saya ketahui tadi yang sudah dipanggil oleh Kejaksaan yaitu PK pembangunan, PK pemerintahan, Sekdes, Bendahara dan Kades," pungkas Asyhar.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Akibat Anggaran Dicairkan dan Belum Dilaksanakan, Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD Nganjuk
Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara
Ramai Pemberitaan Tentang Pemblokiran Siskeudes Dadapan, LSM LKHPI Laporkan Desa Dadapan ke Kejaksaan
Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan
Pertanyakan Jawaban Poin-poin yang Disampaikan Saat Aksi Demo, AMD Datangi Kantor Desa Dadapan Ngronggot