Jumat, 5 Juni 2026

Pj Gubernur Al Muktabar Aspirasikan Pembangunan Provinsi Banten Melalui BULD DPD RI

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Jumat, 17 November 2023 | 06:06 WIB



“Kami ingin titipkan aspek ini di regulasinya kepada DPD RI melalui BULD. Karena ada sedikit confuse pemahaman, pendistribusian option itu kepada Kabupaten/Kota langsung di muka tetapi tidak merupakan catatan pendapatan dari Provinsi,” ungkapnya.





“Padahal definisinya bahwa itu adalah bagian hasil dari kinerja Pemerintah Daerah Provinsi. Kami sedang mengupayakan itu serta sedang merumuskan secara formal kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Mudah-mudahan akselerasi-akselerasi regulasi ini bisa mendukung kita menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.





Ketua BULD DPD RI Stefanus Liow mengatakan kehadiran DPD RI melalui BULD ke Provinsi Banten ini yaitu memaknai wewenang dan tugas baru tidak dalam kerangka memperpanjang mata rantai pembentukan Peraturan Daerah yang akan mempersulit daerah, melainkan hadir untuk menjembatani aspirasi kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan Peraturan Daerah.





"DPD RI melalui BULD memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah," ungkapnya.





"DPD RI mendorong agar Peraturan Daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat dan sebaliknya regulasi yang ditetapkan pusat dalam mengakomodir kepentingan daerah," tambahnya.





Selain itu, lanjut Stefanus kehadiran pihaknya juga bermaksud mendengarkan masukan pandangan pendapat dari pemerintah daerah, stakeholder daerah, pakar, tokoh masyarakat, tokoh agama, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 28/DPD-RI/II/2022-2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Perizinan di Sektor Pertambangan Kehutanan dan Lingkungan Hidup.





"Masukan-masukan ini menjadi catatan bagi kami sebagai acuan dan tindak lanjut yang akan disampaikan melalui rapat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) yang diagendakan tanggal 22 November 2023 dan hasilnya akan disampaikan ke pemerintah daerah," tambahnya.





Untuk diketahui rombongan temu Konsultasi Pusat-Daerah Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) ini diketuai oleh Stefanus Liow, dengan Wakil Ketua Lily Amelia Salurapa dari DPD Provinsi Sulawesi Selatan dan Anggota DPD Provinsi Banten Tb. Ali Ridho Azhari beserta rombongan DPD dari berbagai Provinsi se Indonesia.(**)

Halaman:

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini