Jumat, 5 Juni 2026

Pj Gubernur Al Muktabar Aspirasikan Pembangunan Provinsi Banten Melalui BULD DPD RI

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Jumat, 17 November 2023 | 06:06 WIB


Serang, NAWACITAPOST.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sambut kedatangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dalam rangka temu Konsultasi Pusat-Daerah Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (16/11/2023). Agendanya, menjembatani aspirasi kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan Peraturan Daerah terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.





Dikatakan Al Muktabar, dalam menggali potensi daerah pihaknya sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Isu-isu lingkungan dan isu yang berkaitan dengan pertambangan serta berbagai sejenisnya merupakan hal yang dicantumkan pada penyusunan RPJPD.





Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sambung Al Muktabar, juga bagian tercepat dalam menyiapkan regulasi tata ruang pemerintah daerah yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043. Hal itu dapat membuat percepatan perizinan dan hal-hal yang bisa diberikan layanan kepada investasi karena tata ruang wilayah dapat mengatur agenda kerja pembangunan Provinsi Banten.





“Terkait aspek lingkungan, pertambangan dan beberapa agenda teknis lainnya di Provinsi Banten, perlu sekali berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat. Kita mengupayakan bahwa pemerintah hadir dalam mengedepankan layanan-layanan yang menjadi kewenangan Provinsi,” ungkapnya.





“Hal-hal itu juga kami menitipkan kepada DPD RI melalui BULD dalam perkembangannya di bidang pertambangan. Dimana ada perubahan regulasi yang memungkinkan Provinsi Banten untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.





Pada kesempatan ini, Al Muktabar juga menyampaikan dukungan dan arahan kepada BULD berkaitan dengan aspek regulasi. Pihaknya sedang merinci (breakdown) pendistribusian bagi hasil kepada Kabupaten/Kota melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana pendapatan Provinsi khususnya PKB dan BBNKB itu dibagi hasilkan di depan sehingga tidak akan ada keterlambatan distribusi pembiayaan kepada Kabupaten/Kota yang hal itu merupakan hak Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Perundangan.





Tetapi, lanjut Al Muktabar, pihaknya mengharapkan dalam rangka mengedepankan pembiayaan yang distribusikan ke Kabupaten/Kota itu, Pemprov Banten tetap ingin terlebih dahulu mencatatkan sebagai pendapatan Provinsi. Pasalnya, pendapatan akan sah dibagikan kalau terlebih dahulu sudah mendapatkan pencatatan dari Provinsi.


Halaman:

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini