nasional

KEK Lido Milik MNC Land Hary Tanoesoedibjo Disegel 90 Hari, Ini Alasannya!

Jumat, 7 Februari 2025 | 16:52 WIB
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat, disegel selama 90 hari. (MNC)

NAWACITAPOST.COM - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menyegel pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat, selama 90 hari. Kawasan tersebut tercatat sebagai milik PT MNC Land yang berada di bawah kepemilikan Hary Tanoesoedibjo (HT).

Tim pengawas telah memasang garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan sebagai tanda bahwa KEK Lido berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH. Rizal menjelaskan bahwa pemasangan papan peringatan tersebut merupakan tindakan sementara dalam rangka memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk memperbaiki perizinan yang menjadi dasar kegiatan pembangunan.

"Pemasangan papan pengawasan itu kami kasih waktu selama 90 hari. Kami berikan waktu 90 hari untuk objek yang mendapatkan paksaan pemerintah untuk memperbaiki (perizinan)," ujar Rizal, dikutip Jumat (7/2/2025).

Sesuai dengan Pasal 74 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024, tindakan ini menjadi langkah penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran lingkungan hidup. Selain itu, dasar hukum lainnya mencakup Pasal 499 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Pasal 21 ayat 3 Permen LH Nomor 22 Tahun 2024.

Citramaja City, tempat hunian modern yang menawarkan kenyamanan, kemudahan, dan keharmonisan hidup. (Instagram)

Penyegelan ini dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang menuntut normalisasi dan revitalisasi Danau Lido. Warga sekitar menyampaikan keluhan mengenai sedimentasi dan pendangkalan yang diduga berasal dari aktivitas pembangunan KEK PT MNC Land.

Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan verifikasi lapangan sejak 1 hingga 6 Februari 2025. Dalam proses verifikasi, dilakukan evaluasi terhadap dokumen lingkungan, pemeriksaan kondisi fisik di lapangan, serta kajian terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

"Verifikasi lapangan dilakukan hampir satu minggu dari tanggal 1 sampai 6 Februari 2025. Metode yang kami lakukan itu evaluasi dokumen lingkungan. Dari sisi fisik di lapangan, kami juga evaluasi dokumen apa saja yang dipunyai oleh MNC Lido," ucap Rizal.

Hasil verifikasi menemukan bahwa PT MNC Land belum melakukan perubahan persetujuan lingkungan dan masih menggunakan dokumen lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan. Perubahan dalam master plan yang tidak diikuti dengan pembaruan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi salah satu pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga: Kolaborasi PGI dan Pewarna ID: Optimalisasi Media untuk Umat Kristiani  

"Dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi existing sesuai dengan perubahan master plan. Jadi, satu, nama tidak berubah. Yang kedua, adanya perubahan master plan. Sehingga tentunya itu sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya," papar dia.

Selain itu, perusahaan juga tidak melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL), serta tidak melakukan kajian terhadap limpasan dan perubahan kualitas air yang mengalir ke Danau Lido. Beberapa dampak lingkungan yang tidak dikelola dengan baik meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan volume air larian, penurunan kualitas udara, serta peningkatan kebisingan.

Rizal menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan regulasi lingkungan hidup agar tidak merugikan masyarakat dan ekosistem sekitarnya. "Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air dan peningkatan kebisingan," jelas Rizal.

Menanggapi penyegelan ini, Wakil Direktur Utama PT MNC Land Lido, Andrian Budi Utama, membantah bahwa proyek pembangunan KEK Lido menyebabkan sedimentasi yang terbawa ke hulu Danau Lido hingga menyebabkan pendangkalan. Menurutnya, pendangkalan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan tersebut pada tahun 2013.

Baca Juga: Anggaran IKN 2025 Diblokir, Proyek Terancam Mandek?  

Halaman:

Tags

Terkini