Selasa, 2 Juni 2026

KEK Lido Milik MNC Land Hary Tanoesoedibjo Disegel 90 Hari, Ini Alasannya!

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 7 Februari 2025 | 16:52 WIB
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat, disegel selama 90 hari. (MNC)
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat, disegel selama 90 hari. (MNC)

Ia menyebut bahwa perusahaan memiliki dokumentasi berupa foto udara tahun 2013 yang menunjukkan kondisi sedimentasi sebelum pembangunan dimulai pada tahun 2016. Andrian juga menyampaikan bahwa sejak KEK Lido ditetapkan pada tahun 2021, perusahaan telah membangun struktur penahan lumpur sebagai upaya untuk mengatasi sedimentasi.

"Dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," kata Andrian.

Selain itu, sistem drainase juga telah disiapkan untuk mengarahkan air limpasan agar tidak langsung mengalir ke Danau Lido. Ia menegaskan bahwa perusahaan secara aktif melakukan pengelolaan Danau Lido sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap lingkungan.

Lebih lanjut, Andrian menambahkan bahwa hingga saat ini, PT MNC Land Lido belum pernah menerima pemberitahuan atau peringatan tertulis terkait penyegelan ini. Ia menyatakan bahwa tindakan penyegelan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Strategi Bank Mega Syariah dalam Menjaga Keseimbangan Keuangan  

"Sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ucapnya.

 

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini