Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Berikut Profil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Dari pihak Hasto (pemohon), telah banyak ditunjukkan bukti-bukti kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK saat menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Namun, di sisi lain, pihak KPK (termohon) justru berkutat pada kesaksiannya sendiri yang tidak memiliki dasar serta mengajukan bukti-bukti lama tanpa adanya hal baru sama sekali, meskipun selalu dikatakan berulang-ulang bahwa KPK memiliki bukti baru (novum).
Bekerja berdasarkan pesanan memang membingungkan, bukan? Maka, kembalilah menjadi institusi yang independen dan berwibawa, KPK. Jangan lagi dikendalikan oleh pihak luar di luar institusimu.
Banyak koruptor kelas kakap yang harus ditangkap. Mengapa kasus suap recehan PAW caleg yang sudah meninggal dunia masih terus dibesar-besarkan? Beranilah berkata "tidak" pada Jokowi.
Baca Juga: Deretan 7 Gunung di Sumatra yang Menakjubkan, Salah Satunya Tertinggi di Asia Tenggara!
Lagi pula, jika mau jujur, mengapa Rosa tidak menangkap Harun Masiku dulu? Katanya hanya butuh waktu satu minggu. Lalu, jika tidak ada bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka, mengapa BAP untuk kasus Wahyu Setiawan, Tio, dan Syaiful diangkat kembali sebagai barang bukti, padahal keputusan sudah inkracht?
KPK harus memahami bahwa kelanjutan persidangan ini hanya bisa dilanjutkan untuk Harun Masiku, bukan untuk Hasto Kristiyanto...
Saiful Huda Ems (SHE)
Lawyer dan Analis Politik