NAWACITAPOST.COM - Sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025), telah memasuki babak baru, yakni menghadirkan pihak termohon (KPK) untuk memberikan jawaban atas permohonan dari pihak pemohon, Hasto Kristiyanto.
Dari pihak termohon (KPK) melalui tim biro hukumnya, mereka memberikan jawaban terkait permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto, yakni sekelompok petugas kepolisian telah menggagalkan operasi tangkap tangan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di PTIK pada awal tahun 2020 lalu.
Jawaban KPK tersebut sesungguhnya tidak benar dan sangat mengada-ada, karena, pertama, menurut Hasto Kristiyanto sendiri, ia tidak pernah ke PTIK, dan hal ini telah dibuktikan dengan tidak adanya bukti yang mengarah ke sana. Bukankah sampai saat ini tidak ada bukti apa pun yang dapat ditunjukkan oleh KPK bahwa Hasto Kristiyanto ada di PTIK dalam peristiwa OTT itu?
Kedua, pengamanan di PTIK sangat ketat. Pada saat kejadian tersebut, menurut informasi yang didapat, di pagi harinya Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin akan berjalan-jalan pagi di PTIK. Dalam hal ini, KPK tampak selalu melakukan framing.
Ketiga, bukti-bukti yang disampaikan termohon (KPK) tidak relevan dan tidak ada bukti baru (novum). Misalnya saja, Wahyu Setiawan menyatakan tidak menyampaikan hal-hal baru saat diperiksa oleh KPK.
Hal ini menunjukkan bahwa klaim termohon (KPK) yang menyatakan memiliki bukti baru (novum) dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan adalah tidak valid dan mengada-ada. Sebab, Wahyu Setiawan sendiri telah menyatakan:
"Saya ditanya (oleh KPK) pertanyaan yang mengulang-ulang dari pertanyaan sebelumnya, jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan," kata Wahyu.
Baca Juga: PNM Perkuat Sinergi Holding Ultra Mikro dalam Meet The CEO 2025
Dari sini semuanya menjadi jelas bahwa perkara suap Harun Masiku yang menyeret-nyeret nama Hasto Kristiyanto hanyalah upaya kriminalisasi KPK terhadap Hasto Kristiyanto, yang selama ini dikenal sebagai politisi yang sangat vokal dan kritis terhadap berbagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi ketika itu.
Selain itu, Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen dari partai terbesar (PDIP) dan tiga kali berturut-turut memenangkan Pemilu, dianggap sebagai ganjalan terbesar bagi Jokowi dan para pengikutnya untuk menguasai kembali pemerintahan Indonesia.
Mungkin karena alasan tersebut, KPK—dalam hal ini Rosa—sejak awal telah dikondisikan oleh orang-orang Jokowi untuk dijadikan sebagai alat penekan dan pembungkam lawan-lawan politiknya. Karena itu pula, melalui pembentukan Panitia Seleksi Capim KPK 2024, Presiden Jokowi ketika itu telah memasang orang-orangnya di KPK, padahal seharusnya itu sudah menjadi kewenangan presiden baru, Prabowo Subianto.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto (pemohon) masih akan terus berlangsung melawan penyidik KPK (termohon) di PN Jakarta Selatan hingga Kamis (13/2/2025) mendatang.