nasional

Akhiri Dualisme, Kemenkumham Akui Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum INI 2023-2026  

Sabtu, 18 Januari 2025 | 18:26 WIB
Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk periode 2023-2026. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengakui Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk periode 2023-2026. Penetapan ini menandai berakhirnya dualisme kepemimpinan dalam organisasi yang telah berlangsung cukup lama.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menelaah dokumen yang disampaikan oleh dua kubu, yaitu kubu Tri Firdaus Akbarsyah dan kubu Irfan Ardiansyah. Menurut Widodo, keputusan ini diambil sesuai ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menetapkan bahwa untuk kepengurusan organisasi Ikatan Notaris Indonesia sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, yang diakui adalah yang dipimpin oleh Dr. H Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum 2023-2026," ungkap Widodo, di dikutip Sabtu (18/1/2025).

Citramaja City, tempat hunian modern yang menawarkan kenyamanan, kemudahan, dan keharmonisan hidup. (Instagram)

Irfan dinyatakan sah sebagai Ketua Umum setelah pihaknya memberikan waktu 14 hari bagi kedua kubu untuk mencapai kesepakatan, namun batas waktu yang berakhir pada 15 Januari 2025 tidak menghasilkan titik temu. Dengan demikian, kepemimpinan Irfan Ardiansyah dianggap sebagai representasi sah dari Ikatan Notaris Indonesia.

Widodo juga meminta Irfan Ardiansyah untuk segera menyampaikan formasi kepemimpinannya kepada Kemenkumham. Langkah ini akan memungkinkan pembukaan sistem administrasi dan pendaftaran keputusan-keputusan kongres yang telah dilakukan sebelumnya.

"Nanti, secara sistem administrasi akan dilakukan pembukaan sistem dan juga pendaftaran hal-hal lainnya yang menjadi keputusan kongres pada waktu yang lalu," ujar dia.

Sebelumnya, dualisme kepemimpinan dalam INI menyebabkan sejumlah kegiatan, termasuk Ujian Kode Etik Profesi (UKEN), dilarang oleh Ditjen AHU. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar, bahkan meminta agar Kantor Wilayah Kemenkumham tidak mengakui hasil UKEN dan Magang Bersama (Maber) yang diadakan oleh kedua kubu yang berseteru.

Baca Juga: Ciputra Development Ukir Rekor Baru Marketing Sales 2024  

Cahyo juga menginstruksikan pengembalian biaya bagi notaris yang telah mendaftar dan membayar untuk kegiatan tersebut. Dengan adanya pengakuan resmi dari Kemenkumham, diharapkan kepengurusan di bawah Irfan Ardiansyah dapat membawa stabilitas dan arah yang jelas bagi Ikatan Notaris Indonesia, sekaligus memulihkan kepercayaan anggota serta pihak-pihak terkait terhadap organisasi tersebut.

Tags

Terkini