Jumat, 17 Juli 2026

Tunda Bayar Kontraktor Pemkot Surabaya, Ketua Komisi C: Februari Selesai

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:00 WIB
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan (Nawi)
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Penundaan pembayaran sejumlah proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mulai banyak menjadi pokok bahasan. Salah satunya Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan turut memberikan pernyataannya.

Eri menjelaskan bahwa penundaan pembayaran tersebut terjadi karena adanya mekanisme tunda bayar yang diakibatkan oleh defisit anggaran.

"Mekanisme tunda bayar ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga di beberapa kabupaten/kota lain, termasuk di Jawa Timur," ungkap Eri, dikutip dari kanal YouTube Rajawarta, Kamis (16/1/2025),

Eri menjelaskan bahwa dinas terkait akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan adanya kewajiban pembayaran terhadap proyek tertentu. "Surat ini akan direview oleh Inspektorat, kemudian Inspektorat menerbitkan surat yang menyatakan bahwa memang ada kewajiban pembayaran oleh Pemkot," lanjutnya.

Baca Juga: Wali Kota Eri Alokasikan Rp6,03 Triliun untuk Pembangunan, Fathoni: Bukti Keseriusan

Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa Pemkot akan mengoptimalkan pendapatan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu, Pemkot juga sedang berupaya mencari sumber pembiayaan untuk mendukung proyek-proyek strategis. "Namun, sumber pembiayaan ini bukan untuk membayar utang, melainkan untuk membiayai proyek strategis. Dengan begitu, APBD bisa digunakan untuk kebutuhan lain yang belum terlaksana," jelas Eri.

Menanggapi dampak penundaan pembayaran terhadap kontraktor, Eri mengakui bahwa situasi ini memang memberatkan mereka, terutama karena harus menanggung beban bunga dari pinjaman bank. "Pemerintah kota sebenarnya tidak memiliki hubungan hukum dengan bunga yang ditanggung kontraktor. Hubungan hukumnya hanya pada pembayaran nilai proyek," tambahnya.

Eri juga menyampaikan bahwa pembayaran proyek yang tertunda ini diperkirakan akan selesai pada Februari 2025. "Info terakhir yang kami terima, pelunasan seluruh kewajiban ini akan selesai bulan Februari," tegasnya. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini