nasional

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Ketua Umum Petani Tebu Terkait Kasus Impor Gula  

Jumat, 3 Januari 2025 | 16:03 WIB
Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi gula. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016. Kasus ini terkait dengan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong.

Dalam proses penyidikan, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap HFR, yang menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022-2027. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menjerat Tom Lembong.

Harli menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang disidik. Meski begitu, Harli tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai materi yang tengah digali dalam pemeriksaan terhadap HFR.

Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari Agustus 2015 hingga Juli 2016, diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015. Padahal, pada waktu itu Indonesia tengah mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia  

Selain itu, impor gula tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian yang relevan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat tindakan importasi gula yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menjerat eks Menteri Perdagangan tersebut," kata Harli Siregar.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, sebagai tersangka dalam perkara ini. CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula, padahal seharusnya hanya BUMN yang berhak melakukan impor gula.

Delapan perusahaan tersebut kemudian menjual gula ke pasaran dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu. CS diduga menerima fee dari perusahaan-perusahaan tersebut atas transaksi ini.

Citra Maja City menawarkan berbagai kemudahan untuk memiliki rumah impian. (Citra Maja)

Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan serta merugikan negara akan mendapat sanksi yang setimpal.

Tags

Terkini