NAWACITAPOST.COM - Sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan akan resmi dihapus pada Juli 2025, seiring dengan penerapan bertahap sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap selama dua tahun.
Meski ada perubahan sistem, ia menegaskan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan mengalami kenaikan selama masa transisi.
"Tarifnya belum ditentukan, tetapi seharusnya tidak berubah karena sistem ini dirancang dengan biaya yang sama," ungkap Budi.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Produktifitas Disabilitas Melalui Program Inclusive Job Center
Apa Itu KRIS?
KRIS bertujuan menyederhanakan layanan BPJS Kesehatan dengan mengelompokkan semua peserta dalam satu kategori pelayanan yang memenuhi standar minimum fasilitas kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, layanan kesehatan akan lebih seragam tanpa membedakan kelas perawatan seperti sebelumnya.
Kelompok Peserta dan Iuran Baru
Dalam kebijakan baru ini, peserta akan terbagi menjadi tiga kelompok utama:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) – Kelompok yang menerima subsidi penuh dari pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) – Peserta yang iurannya dibayarkan sebagian oleh pemberi kerja.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) – Peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi.
Masa Transisi Hingga Juli 2025
Kendati sistem baru ini telah diumumkan, perubahan tarif dan penghapusan sistem kelas belum berlaku pada Januari 2025.
Berdasarkan laporan Antaranews, implementasi penuh KRIS baru akan dimulai pada Juli 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam pelayanan kesehatan serta menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masa mendatang.
Fasilitas kesehatan juga diwajibkan untuk menyesuaikan layanan sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Dorong Penggunaan Aplikasi JMO
Lewat JMO, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim dan Pemantauan Saldo JHT
Pertama Se-Sumut, Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Berhasil Terima Sertifikat dari BPJS
Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Terus Berinovasi Kembangkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Produktifitas Disabilitas Melalui Program Inclusive Job Center