Jumat, 5 Juni 2026

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Produktifitas Disabilitas Melalui Program Inclusive Job Center

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 10 Desember 2024 | 20:47 WIB

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengajak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro untuk berpartisipasi dalam kegiatan Bojonegoro Career Expo pada hari Rabu – Kamis, 4- 5 Desember 2024 di Gedung Islamic Center.

Tujuan kegiatan tersebut sebagai partnership guna mendesiminasikan program-program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat/pencari kerja maupun pengguna tenaga kerja, selain itu untuk memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan inklusif sekaligus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bojonegoro, Rd Edi Sasono, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses yang sama ke dunia kerja.

"Tidak hanya dalam peluang kerja, tetapi juga dalam perlindungan sosial yang memadai agar mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman," ujarnya.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui portal lowongan pekerjaan khusus disabilitas yang tersedia di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan adanya platform ini, penyandang disabilitas dapat dengan mudah mengakses informasi lowongan kerja yang sesuai dengan kemampuan mereka, yang juga didukung dengan perlindungan ketenagakerjaan menyeluruh," ujarnya.

Dia juga menegaskan pentingnya sinergitas dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro untuk memastikan perusahaan di Bojonegoro mematuhi regulasi terkait dengan perekrutan tenaga kerja disabilitas sesuai undang-undang.
Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan membuka peluang kerja bagi disabilitas dan menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif.

“Dengan adanya program IJC ini, kami berharap perusahaan-perusahaan dapat membuka lowongan dan mempekerjakan penyandang disabilitas. Sehingga seluruh masyarakat mendapatkan peluang kerja dan mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Edi. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini