Minggu, 19 Juli 2026

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Terus Berinovasi Kembangkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Kamis, 5 Desember 2024 | 11:11 WIB

NAWACITAPOST.COM -- Pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan penting tidak hanya untuk melindungi kesejahteraan pekerja/buruh, tetapi juga untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik. Oleh karenanya, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan harus terus berinovasi untuk mengembangkan manfaat program maupun cakupan kepesertaan.

 

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat membuka Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

 

"Dalam beberapa kesempatan Pak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pentingnya pelindungan bagi tenaga kerja Indonesia. Fokus beliau tidak hanya terbatas pada pekerja formal, tetapi juga pekerja migran dan sektor informal yang seringkali tidak terjangkau oleh sistem pelindungan sosial," kata Yassierli.

 

Dalam forum yang dihadiri stakeholders ketenagakerjaan seperti dinas ketenagakerjaan, NGO, ILO, akademisi, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tersebut, Yassierli memaparkan Konsep 5E untuk mengembangkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Pertama, engineering, di mana regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan haruslah dinamis. Hal ini untuk memastikan regulasi dan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

 

"Tidak ada desain regulasi dan kebijakan yang terbaik, yang sempurna. Makanya regulasi itu harus dinamis, tergantung dinamika, dan tergantung harapan kita atas dinamika tersebut," katanya.

 

Poin kedua dan ketiga yakni education and empowerment, di mana pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, memiliki langkah-langkah preventif-promotif untuk memastikan kebijakan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dapat melindungi pekerja/buruh. Selain itu, langkah-langkah tersebut juga harus dapat meyakinkan pelaku usaha bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan akan membantu meningkatkan daya saing dan produktivitas usahanya.

 

"Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melindungi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja, namun juga meningkatkan kesadaran di lingkungan kerja untuk meningkatkan standar keselamatan agar tidak terjadi kecelakaan kerja," kata Yassierli memberi contoh.

Halaman:

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini