Keempat, envorcement, di mana hukum harus ditegakkan ketika ada pelanggaran terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. "Ketika education and empowerment sudah dilakukan tetapi masih ada pelanggaran maka hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Kelima, evaluation, di mana seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem jaminan sosial yang berlaku. Salah satu bentuknya adalah Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang sedang diselenggarakan.
"Oleh karenanya, selain menjadi forum silaturahmi, kita jadikan forum ini sebagai forum evaluasi tentang apa yang bisa kita tingkatkan. Apa rekomendasi agar kita lebih baik ke depan," ujarnya.
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja diselenggarakan untuk membangun silaturahmi dan jejaring komunikasi antara Kemnaker dengan praktisi hubungan industrial dan jaminan sosial, termasuk akademisi serta para pemangku kepentingan bidang jaminan sosial di pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
"Forum ini kami harapkan dapat mendiskusikan hal-hal yang masih belum optimal, belum baik dalam pelaksanaan kebijakannya, termasuk semua program di BPJS Ketenagakerjaan, dan masukan tersebut akan menjadi masukan bagi kami sehingga ke depan, tahun 2025, kami dapat lebih baik lagi dalam memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia dan pekerja migran Indonesia," katanya.(**)
Biro Humas Kemnaker