NAWACITAPOST.COM - Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) telah memasukkan nama mantan Presiden Joko Widodo ke dalam nominasi daftar tokoh terkorup dunia tahun 2024. OCCRP adalah organisasi nirlaba yang terdiri dari jaringan jurnalis investigasi global dan berfokus pada pelaporan kejahatan terorganisasi dan korupsi.
Setiap tahunnya, OCCRP merilis daftar tersebut untuk memberikan penghargaan "Person of the Year in Organized Crime and Corruption" kepada tokoh yang dinilai memiliki dampak signifikan dalam hal kejahatan terorganisasi dan korupsi. Sejak tahun 2012, penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian dari para juri ahli, masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis.
OCCRP didirikan oleh Drew Sullivan dan Paul Radu pada tahun 2007, dengan kantor pusatnya berlokasi di Amsterdam, Belanda. Dalam menjalankan aktivitasnya, OCCRP mendapatkan pendanaan dari berbagai sumber, termasuk pemerintah, yayasan swasta, dan donasi publik.
Berdasarkan laman resmi mereka, organisasi ini mengklaim bahwa pendanaannya bersifat transparan dan independen dari pengaruh donatur. Pada tahun 2024, OCCRP menerima pendanaan dari enam donatur pemerintah, termasuk Amerika Serikat, Perancis, dan Swedia.
Selain itu, OCCRP juga mendapatkan dukungan dari berbagai yayasan swasta seperti The Bay and Paul Foundations, Dutch Postcode Lottery, Ford Foundation, Founders Pledge, dan German Marshall Fund. Sumber pendanaan lainnya meliputi National Endowment for Democracy, Oak Foundation, Open Society Foundations, Rockefeller Brothers Fund, Skoll Foundation, dan Golden Globe Foundation.
Baca Juga: Masuk Nominasi Tokoh Korupsi 2024 versi OCCRP, Berikut 9 Dosa Jokowi
Uni Eropa dan beberapa badan pembangunan internasional, seperti Badan Kerja Sama Pembangunan Internasional Swedia, Kementerian Eropa dan Luar Negeri Perancis, serta Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, juga tercatat sebagai donatur OCCRP. OCCRP juga membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan donasi melalui program keanggotaan yang disebut Accomplice Program.
Donasi yang diterima berkisar antara 10 hingga 1.000 dolar AS per bulan, yang dapat dilakukan melalui transfer bank, Paypal, atau Bitcoin. Pada tahun 2023, OCCRP melaporkan memiliki aset sebesar 21.987.057 dolar AS, dengan liabilitas sebesar 1.042.113 dolar AS.
Dana yang diterima OCCRP digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk membiayai investigasi jurnalistik, mendukung proyek-proyek relevan, mengelola kantor pusat dan anggota jaringan, serta memastikan keberlanjutan organisasi. OCCRP mengklaim bahwa para donatur tidak memiliki pengaruh terhadap independensi editorial mereka.
Mereka juga menolak donasi dari pejabat terpilih, partai politik, dan sumber dana yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dalam menjalankan misinya, OCCRP telah mengeluarkan laporan investigasi yang berkontribusi pada penyitaan dan pembayaran denda lebih dari 10 miliar dolar AS selama periode 2009 hingga 2023.
Mereka juga menyediakan bantuan kepada jurnalis lokal, termasuk dukungan keamanan digital dan fisik. Meski menerima dana dari pemerintah, OCCRP menyatakan tetap independen dalam melaporkan isu-isu yang terkait dengan negara donatur, termasuk Amerika Serikat.
Namun, OCCRP tidak luput dari kritik. Beberapa media internasional dan pemerintah India pernah menuduh OCCRP menerbitkan laporan investigasi yang didukung oleh pemerintah AS.
Tuduhan ini telah dibantah oleh OCCRP, yang menyatakan bahwa mereka mematuhi prinsip-prinsip transparansi dan independensi. OCCRP juga menekankan bahwa mereka lebih berfokus melaporkan isu di negara-negara dengan jurnalisme independen yang lemah, karena media di negara seperti AS dinilai cukup mampu melakukan investigasi sendiri.