nasional

Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sudah Sesuai Prosedur  

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan sebagai tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong pada Senin lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya pada Selasa, 19 November 2024, menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil terhadap Tom Lembong sudah memenuhi semua persyaratan legal. “Penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong yang dilakukan oleh Kejagung telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur,” kata dia, dikutip Rabu (20/11/2024).

Harli menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melewati tahapan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka baru bisa dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Kejagung Kantongi 4 Bukti Kasus Tom Lembong  

“Jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah (sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP) baru ditentukan tersangkanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harli juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 yang mengharuskan seorang calon tersangka diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Thomas Lembong telah melalui proses pemeriksaan sebagai saksi sebanyak empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan Thomas Lembong sebagai saksi dilakukan pada 8 Oktober 2024, 16 Oktober 2024, 22 Oktober 2024, dan 29 Oktober 2024,” tegas dia.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum akhirnya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 29 Oktober 2024. Penetapan ini kemudian mendapatkan perlawanan dari pihak Tom Lembong. Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan tersebut telah mengajukan gugatan praperadilan dengan tujuan membatalkan status tersangka yang disematkan pada klien mereka.

Tags

Terkini