NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang diperoleh dalam penyelidikan kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan pada 29 Oktober 2024, setelah penyidik Kejagung mengantongi bukti-bukti yang dinilai cukup kuat.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa, 19 November 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong didasarkan pada minimal dua alat bukti awal. Namun, dalam kasus ini, penyidik berhasil mengumpulkan empat jenis alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam proses penyidikan perkara a quo, Kejagung selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 alat bukti,” kata dia, dikutip Rabu (20/11/2024).
Alat bukti yang diperoleh mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, serta petunjuk dan barang bukti elektronik. Bukti elektronik ini diperkuat berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Bazar UMKM BRILiaN Bantu Pelaku Usaha Perluas Jangkauan Pasar
“Oleh karena itu selanjutnya Kejagung selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka (Tom Lembong) dalam perkara a quo,” lanjut dia.
Harli menjelaskan bahwa dari keempat alat bukti tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum. Ia menyebutkan bahwa penyimpangan terjadi dalam proses importasi gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
“Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia. Beberapa aturan yang diduga dilanggar antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/Mpp/Kep/9/2024, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 juga disebut-sebut dilanggar dalam kasus ini.
Baca Juga: World PR Forum: Mengedepankan Komunikasi yang Bertanggung Jawab di Era Informasi Global
Dugaan penyimpangan kebijakan impor gula ini, menurut penyidik, telah menyebabkan kerugian finansial bagi negara. Salah satu alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah surat yang menunjukkan besarnya kerugian negara akibat kebijakan tersebut.
"Ini lantas mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karena itu penyidik telah mendapatkan Alat Bukti Surat," tambah Harli.
Untuk memastikan besarnya kerugian yang dialami negara, Kejagung juga telah melibatkan ahli ekonomi guna menghitung dampak finansial dari kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong pada 2015 hingga 2016. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai 400 miliar rupiah. Namun, angka ini masih akan terus dihitung untuk memperoleh nilai yang lebih akurat dan pasti.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Keputusan impor gula yang diambilnya saat itu dinilai tidak sesuai dengan sejumlah aturan yang berlaku, sehingga menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan Kejagung. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, Tom Lembong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Artikel Terkait
Deretan Aplikasi dan Game Pilihan Google 2024
SKK Migas Beri Kesempatan Koperasi Kelola Sumur Minyak Ilegal
Program Bakomsus Polri: 8.648 Pendaftar Berebut Kuota untuk Kontribusi Ketahanan Pangan
Secara Virtual, Lapas Kelas IIA Sibolga Ikuti Rakor Pemenuhan Data Panen Raya Serentak
Desk Pilkada Bantu KPU-Bawaslu Ciptakan Kondusifitas Pilbup-Wabup Serang 2024