NAWACITAPOST.COM - Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengungkapkan peluang baru bagi koperasi dalam pengelolaan sumur minyak ilegal yang telah lama menjadi masalah di sektor migas. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Migas memungkinkan koperasi untuk mengelola sumur-sumur tua yang selama ini dikelola secara ilegal oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Djoko dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR pada Senin, 18 November 2024. Djoko menjelaskan bahwa pengelolaan sumur tua oleh koperasi sebenarnya sudah diterapkan di beberapa lokasi.
"UU Migas kita membolehkan kegiatan hulu migas ini dilaksanakan oleh koperasi, terutama untuk sumur-sumur tua dan dilakukan oleh masyarakat secara ilegal," jelas Djoko dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR, dikutip Selasa (19/11/2024).
Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa di Blok Cepu, ada koperasi yang berhasil mengelola sumur tua dengan hasil produksi minyak mentah yang kemudian dibeli oleh PT Pertamina (Persero). Kesuksesan ini menjadi salah satu acuan bagi SKK Migas untuk mempertimbangkan skema serupa di wilayah-wilayah lain yang mengalami masalah pengeboran ilegal.
Baca Juga: Deretan Aplikasi dan Game Pilihan Google 2024
Guna merealisasikan ide tersebut, SKK Migas akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Koordinasi ini bertujuan untuk menentukan aturan yang sesuai bagi pengelolaan sumur tua oleh koperasi.
"Sekarang kita revisi mana potensi yang bisa kita lakukan untuk diaktifkan kembali, koordinasi dengan Kementerian Perekonomian," imbuh Djoko.
Djoko menekankan bahwa evaluasi terhadap potensi pengelolaan sumur-sumur tua sedang dilakukan pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali sumur yang berpotensi menghasilkan minyak dengan pengelolaan yang lebih baik dan sesuai aturan.
Dalam rangka legalisasi dan regulasi, SKK Migas sedang menggodok aturan terkait pengelolaan sumur tua yang selama ini dilakukan secara ilegal. Menurut Djoko, aturan tersebut mungkin akan berbentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: World PR Forum: Mengedepankan Komunikasi yang Bertanggung Jawab di Era Informasi Global
"Kami berupaya hal ini bisa dikelola oleh badan usaha, termasuk KKKS Pertamina untuk dikelola secara baik sehingga bisa meningkatkan lifting," ucapnya.
Langkah ini dilakukan agar pengelolaan minyak bisa lebih teratur dan terkontrol oleh entitas yang sah, termasuk di dalamnya perusahaan negara seperti Pertamina. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi industri hulu migas di Indonesia adalah kegiatan pengeboran ilegal.
Djoko menyebut bahwa illegal drilling, penyulingan minyak ilegal, dan pencurian minyak melalui illegal tapping menjadi masalah yang serius. Kegiatan ini berdampak pada hilangnya potensi minyak yang cukup besar, yaitu sekitar 8.000 barel per hari (BOPD).
"Ini membuat adanya potensi kehilangan minyak sebesar lebih kurang 8.000 BOPD. SKK Migas butuh dukungan semua pihak untuk mengatasi hal ini," katanya.
Artikel Terkait
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Kelas III Kotapinang Beri Arahan Tegas Jauhi Narkoba dan Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada
Lapas Kelas III Gunungtua Ikuti Pendampingan Pengunggahan dan Verifikasi Data Dukung RKT RB B12
Ketahanan Pangan dan Produk UMKM, Lapas Kelas IIA Rantauprapat Ikuti Rakor Pemenuhan Data Panen Raya Serentak
Jadi Tuan Rumah, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Buka Kegiatan Pendampingan Pengunggahan dan Verifikasi Data RKT RB B12
Bagi-bagi Hadiah, Iqbal -Amasrul Dilaporkan ke Bawaslu Padang