Baca Juga: Bali Jadi Tuan Rumah WPRF 2024, Pertemukan 1.400 Praktisi Humas dari Seluruh Dunia
Namun, tidak terima dengan status tersangka yang disematkan kepadanya, Tom Lembong memutuskan untuk menggugat penetapan tersebut melalui praperadilan. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan ini bertujuan untuk menguji sah tidaknya proses penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung.
Artikel Terkait
Deretan Aplikasi dan Game Pilihan Google 2024
SKK Migas Beri Kesempatan Koperasi Kelola Sumur Minyak Ilegal
Program Bakomsus Polri: 8.648 Pendaftar Berebut Kuota untuk Kontribusi Ketahanan Pangan
Secara Virtual, Lapas Kelas IIA Sibolga Ikuti Rakor Pemenuhan Data Panen Raya Serentak
Desk Pilkada Bantu KPU-Bawaslu Ciptakan Kondusifitas Pilbup-Wabup Serang 2024