NAWACITAPOST.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus dugaan korupsi terkait impor gula periode 2015-2016.
Ari, pengacara senior yang memiliki reputasi menangani sejumlah kasus besar di Indonesia, kini sedang berkoordinasi dengan tim hukumnya untuk menentukan langkah-langkah strategis dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami sudah mendapat kuasa, tetapi saat ini sedang berkoordinasi untuk langkah hukum yang tepat bagi Pak Tom,” ujar Ari, dikutip Jumat (31 Oktober 2024.
Ari Yusuf Amir bukan nama baru di dunia hukum nasional. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Tim Hukum Nasional untuk Koalisi Perubahan pada Pilpres 2024, yang mendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: 150 Juta Warga Indonesia Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni
Pengalaman Ari meliputi berbagai sengketa nasional, termasuk persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait pilkada dan kasus-kasus hukum yang melibatkan tokoh-tokoh nasional seperti mantan Ketua KPK Antasari Azhar, eks Kabareskrim Polri Susno Duadji, dan tokoh Habib Rizieq Shihab.
Ari memastikan bahwa keterlibatannya dalam kasus Tom Lembong ini tidak berkaitan dengan unsur politik melainkan murni sebagai bagian dari profesinya sebagai pengacara. Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Angka tersebut dihitung berdasarkan selisih harga jual gula pasir di pasaran yang sebesar Rp16.000 per kilogram, dibandingkan dengan harga acuan tertinggi yang ditetapkan, yaitu Rp13.000 per kilogram. Selisih ini, jika dikalikan dengan kuota impor gula yang disetujui, menghasilkan total perkiraan kerugian ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan melibatkan ahli untuk memperhitungkan lebih lanjut potensi kerugian negara yang sebenarnya. Selain Thomas Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI), Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Bumi Serpong Damai (BSDE) Catat Laba Bersih Rp 2,7 Triliun di Kuartal III-2024
Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang memungkinkan hukuman maksimal hingga seumur hidup.