NAWACITAPOST.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Tahun 2025-2045 Regional Sulawesi, di Hotel Best Western Coco Plus Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (13/6/2024).
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli menjelaskan, tujuan dari Rakor ini adalah untuk mengevaluasi kembali perjalanan Undang-Undang Desa selama 10 tahun penerapannya, khususnya di wilayah Sulawesi.
Deputi Sorni menyampaikan, sejauh ini sudah terlihat implementasi dan manfaat yang ada dari UU Desa. Seperti dengan adanya dukungan Dana Desa sudah banyak perkembangan desa menjadi lebih maju. banyak yang berkembang.
Diketahui, pemerintah telah mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa sebesar ± Rp. 538 triliun kepada 74.960 desa selama 10 tahun ini. Pada tahun 2023, sebanyak 20,37% dari pagu Dana Desa telah dianggarkan untuk kegiatan ketahanan pangan di desa.
Baca Juga: Kemenko PMK Apresiasi Program TSR 2.0 untuk Mendorong Peningkatan Produktivitas Melalui Vokasi
"Dampak positif keterlibatan desa melalui pendekatan konvergensi dalam upaya mewujudkan prioritas pembangunan sudah dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian program tematik, yaitu penurunan angka stunting dan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan adanya alokasi BLT Dana Desa maksimal 25% dari total pagu Dana Desa," ujar Sorni.
Selain itu, dalam 10 tahun, dana desa juga telah berhasil dimanfaatkan dalam konvergensi pembangunan lainnya adalah terkait pengembangan desa tangguh terhadap bencana (Destana) dengan upaya Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK).
Upaya pengurangan resiko bencana (PRB) melalui Destana menempatkan warga masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana di desa sebagai pelaku utama, sebagai subyek yang berpartisipasi dan bukan obyek, akan lebih berkelanjutan dan berdaya guna.
"Rakor ini penting untuk sinergitas kita ke depan. Karena membangun desa itu tidak bisa hanya satu pihak. Semua pihak harus berkontribusi dan Kemenko PMK sebagai koordinator untuk melakukan sinergitas ini. Oleh sebab itu rakor ini kami lakukan, secara khusus untuk wilayah Sulawesi," ungkap Deputi Sorni.
Baca Juga: Deputi Kemenko PMK Bahas Percepatan Pengentasan 4 Daerah Tertinggal di Kepulauan Nias
Dapam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah Fahrudin, yang pada kesempatan ini mewakili Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura, dalam sambutannya menyampaikan, masyarakat desa perlu diberi ruang untuk berpartisipasi secara aktif dalam setiap proses pembangunan desa.
"Pengembangan ekonomi desa juga perlu menjadi fokus utama dalam kebijakan yang disusun. Pengembangan sektor pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri kreatif harus didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ungkapnya.
Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDTT Sugito menyampaikan, selama 5 tahun pertama (2014-2019) fokus Dana Desa adalah pada layanan mendasar seperti infrastruktur. Periode lima tahun berikutnya (2019-2024), Dana Desa fokus pada pertumbuhan ekonomi dan sumber daya manusia. "Harapannya, ke depan, kita bisa fokus pada SDM desa yang berdaya saing dan berkelanjutan," tuturnya.
Dari total 8.755 desa yang ada di Sulawesi, sebanyak 1.140 desa berstatus mandiri dan 12 desa berstatus sangat tertinggal. Dari target 62 kabupaten entas pada RPJMN 2019-2024, sebanyak 37 kabupaten berpotensi entas dari ketertinggalan di tahun 2024, berdasarkan hasil evaluasi atas indikator-indikatornya. Tiga diantaranya berada di Sulawesi Tengah, yaitu Tojo Una-Una, Donggala, dan Sigi.
Baca Juga: Kemenko PMK Hadir Hantarkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina dan Sudan