NAWACITAPOST.COM - Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Jatiasih, pada Kamis (6/6/2024) lalu. Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa mereka menemukan adanya 51 bangunan ilegal di lokasi tersebut.
Bangunan-bangunan ini dinyatakan ilegal karena konstruksinya dilakukan di luar kesepakatan yang telah disetujui oleh PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA) sebagai pengelola pasar dan Pemerintah Kota Bekasi.
Setelah melakukan sidak, Arif Rahman Hakim menyatakan bahwa saat ini tidak terlihat adanya aktivitas pembangunan di dalam gedung pasar Jatiasih. Namun, Komisi 2 memastikan kembali legalitas bangunan dengan meminta PT MSA untuk menunjukkan surat-surat perizinan yang relevan. Mereka memberikan waktu 7 hari kerja kepada pengelola pasar untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
"Kita datang ke sana melihat langsung bersama rekan-rekan komisi dan kita melihat ada 51 bangunan itu. Sekarang sudah tidak beraktivitas pembangunannya," kata Arif usai melakukan sidak di Pasar Jatiasih.
Baca Juga: Hiasi Rumah dengan Warna Keberuntungan, Futanlux Paint di Garis Terdepan Industri Cat Indonesia
Arif menjelaskan bahwa PT MSA mengklaim bahwa 51 kios yang dibangun sedang dalam proses perizinan. Komisi II DPR Kota Bekasi akan memeriksa dokumen tersebut dan menentukan mana yang harus diajukan terlebih dahulu. Setelah dokumen diperiksa, Komisi I DPR Kota Bekasi akan mengadakan rapat untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.
Sebelum Pasar Jatiasih benar-benar dioperasikan, PT MSA juga diminta untuk menyiapkan sarana penunjang operasional pasar. Saat ini, sudah terlihat adanya truk sampah dan genset di lokasi. Arif menyebutkan bahwa PT MSA harus memenuhi 13 rekomendasi yang mencakup penyediaan truk sampah, genset, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan pendaftaran asuransi ke perusahaan swasta.
"Kita akan lihat dari sisi itu semuanya dan kita akan bisa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait 51 bangunan itu. Setelah kita pelajari dan kita akan rekomendasikan kepada Pemkot Bekasi untuk bersikap terhadap persoalan itu semuanya," tegas Arif.
Selain masalah bangunan ilegal, PT MSA juga menghadapi isu lain, yakni karyawan yang belum menerima gaji selama 6 bulan. Hal ini menambah kompleksitas situasi dan menunjukkan adanya masalah manajemen yang perlu segera diselesaikan oleh pengelola pasar.