Baca Juga: Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
- pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi Jemaah Haji lansia dan risti wajib diinput pada Siskohat;
- memberikan tanda status “prioritas” untuk Jemaah Haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;
- menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes;
- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah agar ditempatkan tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat; dan
- menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan Jemaah Haji risiko tinggi
Mekanisme penyusunan kloter bagi Jemaah Haji lanjut usia dan
disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
- kedekatan hubungan keluarga;
- kedekatan hubungan kerabat;
- daerah/wilayah;
- suku dan bahasa;
- mempertimbangkan Jemaah Haji lansia yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terpisah dari pembimbingnya;
- mempertimbangkan kondisi kesehatan Jemaah Haji risiko tinggi; dan/atau
- kloter awal diupayakan meminimalisir jumlah Jemaah Haji lansia dan risti.