Menurut Putu, setelah putusan 90/PUU-XXI/2023 oleh MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, KPU seharusnya mengubah terlebih dahulu peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019, pasal 13 ayat 1 huruf q sebagai konsekuensi UU yang berubah.
Namun, sehari setelah putusan MK, yakni pada 17 Oktober 2023, KPU justru menerbitkan Keputusan KPU (PKPU) nomor 1378 sebagai landasan dan pedoman teknis untuk persyaratan pencalonan, menyatakan bahwa Gibran telah memenuhi syarat tanpa mengubah peraturan yang dimaksud.
"Tindakan ini, hemat saya, adalah salah prosedur," ujar Putu di depan Hakim Konstitusi.