Menurut Putu, setelah putusan 90/PUU-XXI/2023 oleh MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, KPU seharusnya mengubah terlebih dahulu peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019, pasal 13 ayat 1 huruf q sebagai konsekuensi UU yang berubah.
Namun, sehari setelah putusan MK, yakni pada 17 Oktober 2023, KPU justru menerbitkan Keputusan KPU (PKPU) nomor 1378 sebagai landasan dan pedoman teknis untuk persyaratan pencalonan, menyatakan bahwa Gibran telah memenuhi syarat tanpa mengubah peraturan yang dimaksud.
"Tindakan ini, hemat saya, adalah salah prosedur," ujar Putu di depan Hakim Konstitusi.
Artikel Terkait
TKN Prabowo-Gibran Siap Tempur di MK: Otto Hadapi Anies, Yusril Lawan Ganjar
Otto Hasibuan Tantang Ahli Kubu Anies-Muhaimin Buktikan Tudingan Pelanggaran Administrasi Paslon Prabowo-Gibran
KPU DKI Jakarta Siapkan Maskot dan Jingle untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024
303 Guru Besar dan Akademisi Minta MK Beri Keadilan Substantif
KPU Karawang Pecat Tidak Hormat 4 Oknum PPK Terbukti Langkar Etik