Kamis, 4 Juni 2026

Eks Komisioner KPU Ini Ungkap Dijanjikan Uang Rp20 Miliar untuk Diam dalam Perkara Pemilu

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Minggu, 7 April 2024 | 19:27 WIB
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Arta. (X)
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Arta. (X)

Baca Juga: Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Sediakan Layanan Puspaga dan Aplikasi SIAP-PPAK

Menurut Putu, setelah putusan 90/PUU-XXI/2023 oleh MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, KPU seharusnya mengubah terlebih dahulu peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019, pasal 13 ayat 1 huruf q sebagai konsekuensi UU yang berubah.

Namun, sehari setelah putusan MK, yakni pada 17 Oktober 2023, KPU justru menerbitkan Keputusan KPU (PKPU) nomor 1378 sebagai landasan dan pedoman teknis untuk persyaratan pencalonan, menyatakan bahwa Gibran telah memenuhi syarat tanpa mengubah peraturan yang dimaksud.

"Tindakan ini, hemat saya, adalah salah prosedur," ujar Putu di depan Hakim Konstitusi.

 

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini