Kamis, 4 Juni 2026

Otto Hasibuan Tantang Ahli Kubu Anies-Muhaimin Buktikan Tudingan Pelanggaran Administrasi Paslon Prabowo-Gibran

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 1 April 2024 | 10:55 WIB
Otto Hasibuan menantang ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ridwan untuk membuktikan tudingan soal pelanggaran administrasi yang dilakukan  paslon Prabowo-Gibran (Foto: dok)
Otto Hasibuan menantang ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ridwan untuk membuktikan tudingan soal pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon Prabowo-Gibran (Foto: dok)

NAWACITAPOST.COM - Pengacara terkenal, Otto Hasibuan, mengajukan tantangan kepada ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ridwan, untuk membuktikan tudingan mengenai pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Prabowo-Gibran.

Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang berlangsung pada Senin (1/4/2024), Otto Hasibuan menyoroti dasar hukum apa yang menjadi pijakan bagi tim pembela AMIN dalam menuduh adanya pelanggaran administrasi oleh paslon Prabowo-Gibran.

"Harapannya, saudara Ridwan bisa menunjukkan dengan jelas ketentuan hukum mana yang menegaskan bahwa terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon Prabowo-Gibran," ujar Otto Hasibuan.

Baca Juga: Nggak Mudik? Ini 5 Cara Mencari Penginapan di Saat Libur Lebaran, Bisa Jadi Pilihan Seru Untuk Staycation Bersama Keluarga

Tantangan ini muncul sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dalam upaya penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Otto Hasibuan menekankan pentingnya klarifikasi yang tegas dan bukti yang konkret dalam menanggapi tudingan yang diajukan.

Sebagai informasi, pertanyaan tersebut disampaikan oleh Otto Hasibuan dalam rangka sidang lanjutan PHPU Pilpres yang digelar pada hari ini.

Tantangan ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan berdasarkan pada fakta serta hukum yang berlaku.

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini